Beranda Kepulauan Riau Batam

Pengurus Baru, Hak Karyawan di Koperasi PT PLN Batam Hilang

253
0
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Kepengurusan baru di tubuh Koperasi Karyawan (Kopkar) PT PLN Batam, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, justeru harapan itu terbalik.

Sejak Koperasi Karyawan PT PLN Batam dikomandoi Jon Ledi Silas dengan Sekretaris David dan Rafika selaku Bendahara, sejak terpilih pada September 2021 justeru yang menjadi hak-hak karyawan yang diperoleh selama ini hilang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Persoalan ini pun akhirnya menimbulkan gejolak secara serius di kalangan karyawan Koperasi. Ketua PUK SPSI Koperasi Karyawan PT PLN Batam, Hari Kurniawan pun dengan lantang melawan kebijakan dilakukan oleh pengurus baru yang dinilai sepihak itu.

Hari mengatakan, untuk tahun buku 2020, oleh pengurus lama ditetapkan anggota berhak mendapatkan bonus atas keuntungan dari perusahaan, setelah melakukan pekerjaan. Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), bonus tersebut seharusnya dibayarkan di tahun 2021. Namun ada suatu hal, sehingga bonus tersebut akan dibayarkan pada 2022.

Baca Juga: Kurangi Pemadaman Listrik, PLN Batam Sewa Pembangkit

“Namun oleh pengurus Koperasi karyawan PLN yang baru ini, tidak juga membayarkan bonus untuk 6 orang karyawan, tanpa memberikan alasan apapun,” ungkap Hari kepada Barakata.id, di Batam Centre, Kota Batam, Jumat (22/4/2022) siang.

Persoalan ini, lanjut Hari yang didampingi Wakil Ketua PUK SPSI Koperasi Karyawan PLN, Mustamiri dan Sekretaris PUK SPSI Koperasi Karyawan PLN, Siti Marlina, telah melayangkan surat kepada pengurus Koperasi Karyawan PLN yang baru, namun tak mendapatkan tanggapan. Pun dibicarakan dengan pengawas, tetap tidak ada solusi.

“Tentu di sini dapat dinilai ada dugaan praktek kedzoliman oleh oknum terhadap karyawan yang menjadi haknya,” tegas Hari yang diamini Mustamiri dan Marlina.

Selain bonus tak kunjung cair, lanjut Hari, hak-hak karyawan lainnya pun menjadi hilang. Pada pengurus baru mengeluarkan kebijakan yang menjadi hak karyawan hanya ada 3 poin yakni; gaji, cuti dan ijin tidak masuk kerja, serta karyawan berhak mengundurkan diri.

Baca Juga: Listrik Sering Padam, Begini Penjelasan PLN Batam

“Tentu kebijakan pengurus baru ini sangat jauh dengan kebijakan pengurus lama yang memperhatikkan kesejahteraan karyawan Kopkar,” ujarnya.

Kebijakan pengurus lama, kata Hari, ada tujuh poin yang menjadi hak karyawan. 1. Memperoleh gaji. 2. Cuti dan izin tak masuk kerja. 3. Tunjangan insentif dan fasilitas dari koperasi karyawan (Kopkar) PT PLN Batam. 4. Kesempatan mendapatkan pengembangan diri. 5. Mengemukakan kritik. 6. Mendapatkan penilaian dan penghargaan. 7. Mengajukan keluhan dan pengaduan sesuai tata tertib Kopkar PT PLN Batam. Ini tertuang dalam Bab IV Pasal 8 tentang Hak Karyawan.

Baca Juga: Kecewa dengan Tagihan Listrik PLN Batam, PT Hok Seng Solution Ngadu ke DPRD Batam

Tak sampai di situ. Kata Hari, di dalam Bab VI Pasal 12 Perihal komponen gaji. Peraturan pengurus lama terdiri dari tiga komponen. Diantaranya, 1. gaji karyawan yakni gaji pokok. 2. Tunjangan tetap diantaranya; Tunjangan perumahan, Tunjangan keahlian/fungsional. 3. Tunjangan tidak tetap diantaranya; Tunjangan makan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Jabatan, Tunjangan komunikasi.

“Jadi falsafah koperasi yang tadinya mensejahterakan karyawan, namun setelah Kopkar PT PLN yang dipegang oleh pengurus baru ini, justeru menyengsarakan karyawannya,” pungkas Hari yang juga mantan aktivis GMNI Kota Batam ini.

Pada peraturan di pengurusan baru terkait Perihal Komponen Gaji, hanya ada dua yakni, Gaji pokok dan tunjangan jabatan, Tunjangan Jabatan diberikan kepada karyawan yang menempati jabatan struktural.

Mirisnya lagi, lanjut Hari, terkait dengan Pengurus Kopkar dan juga sebagai Serikat Pekerja (SP) PT PLN Batam yang seharusnya memikirkan kesejahteraan karyawan, malah ikut menghapus kesejahteraan tersebut.

“Artinya oknum Pengurus SP tersebut patut dipertanyakan idealismenya dalam memperjuangkan hak-hak setiap karyawan,” tegas Hari.

Baca Juga: Penjelasan PLN Batam tentang Proyek PLTMG 25 MW di Panaran

Hari menegaskan, apabila persoalan ini tidak ditanggapi secara serius oleh.pihak pengurus Kopkar PT PLN Batam yang baru ini, maka ia akan membawanya ke DPRD Kota Batam dan Disnaker Kota Batam.

“Apabila ke DPRD dan Disnaker Kota Batam pun tak mendapatkan tanggapan, maka masalah ini akan kami bawa ke International Labour Organisation (ILO), karena persoalan ini melibatkan oknum pengurus Serikat Pekerja,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Kopkar PT PLN Batam, Jon Ledi Silas dihubungi melalui telepon selularnya dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak melakukan hal seperti itu. Ia bahkan mengaku banyak yang menelepon dirinya, setelah menjabat sebagai ketua Kopkar PT PLN Batam.

“Tidak ada seperti itu. Saya tidak tahu dengan Bapak. Apakah Bapak betul seorang wartawan atau tidak. Karena ada juga yang telepon saya mengaku-ngaku anggota dewan,” ungkap Jon dibalik handphone genggamnya.

“Kalau sebagai seorang wartawan, maka silahkan kirim surat secara resmi untuk melakukan wawancara,” lanjut Jon.

Sementara Dewantara selaku Ketua Dewan Pengawas Kopkar PT PLN Batam yang juga sebagai Serikat Pekerja PT PLN dikonfirmasi baik melalui whatshap maupun telepon tak memberikan tanggapan. Begitu juga Rafika selaku bendahara di Kopkar PT PLN Batam yang juga sebagai Serikat Pekerja di PT PLN juga tidak memberikan jawaban. (ali)