Beranda Kepulauan Riau

Pendaftaran Siswa Baru Dibuka 14 Mei, Jarak Rumah Jadi Prioritas

585
0
DPRD Batam

Batam – Pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2019/2020 akan dibuka mulai 14 Mei sampai 29 Mei 2019. Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini menggunakan sistem zonasi, tidak lagi mengandalkan nilai ujian nasional.

“Zonasinya sudah kami atur. Jadi daftar harus sesuai dengan zonasi yang ada. Tak boleh di luar itu,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Andi Agung di kantornya, Sekupang, kemarin.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Andi menegaskan, tahun ini penerimaan siswa baru murni berbasis zonasi, tak didasarkan pada nilai ataupun hasil ujian nasional. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jadi yang akan diterima adalah mereka yang jaraknya paling dekat dengan sekolah. Itu saja perbandingannya,” kata dia.

Mengutip Media Center Batam, pada proses penerimaan nanti, calon peserta didik bisa memilih dua sekolah dalam satu zonasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dan luring.

Untuk pendaftaran secara luring, orangtua bisa datang ke sekolah dengan membawa semua persyaratan. Nanti akan ada operator yang membantu proses unggah data ke sistem.

Adapun persyaratannya antara lain pendaftar sekolah dasar (SD) berusia minimal 7 tahun dan 6 tahun 0 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Serta mempertimbangkan daya tampung sekolah.

Syarat lain yang harus disertakan yakni akta kelahiran, fotokopi KTP orangtua/wali, kartu keluarga, dan pas foto 3×4 sebanyak dua lembar.

“Bagi yang daftar ke SMPN selain syarat administrasi seperti pendaftar SD, juga melampirkan surat keterangan dari sekolah bahwa sudah mengikuti USBN (ujian sekolah berstandar nasional),” kata Andi.

Terkait wilayah kecamatan yang hanya memiliki satu SMP Negeri yakni di Kecamatan Lubukbaja, menurut Andi hal itu tak menjadi masalah. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar siswa di lingkungan tersebut melanjutkan ke sekolah swasta.

“Banyaknya memang ke swasta jadi tidak terlalu dikhawatirkan soal terbatasnya sekolah negeri di sana,” katanya.

Meski demikian, lanjut Andi, jika daya tampung sekolah tersebut tak mencukupi untuk anak sekitar, mereka bisa mendaftar ke sekolah terdekat dari kecamatan itu. Seperti sekolah yang masuk wilayah Kecamatan Batuampar dan Batamkota.

Catatan Disdik Batam, ada beberapa sekolah yang berada di perbatasan dua kecamatan. Seperti SMPN 29 dan 45 Batam di Kecamatan Batuampar. Jadi mereka yang tidak diterima di sekolah Lubukbaja bisa mendaftar ke sekolah itu asalkan masuk dalam zonasi

“Namanya sekolah irisan. Jadi tetap bisa daftar di sekolah lain kecamatan karena kondisinya memang di perbatasan. Sekolah itu sudah kami atur zonasinya,” kata Andi.

*****