
Batam – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMA, SMK, dan sederajat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibuka mulai tanggal 1 sampai 10 Juli 2019. Sama seperti SMP, proses PPDB tingkat SMA dan sederajat juga memakai sistem zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, M Dali mengatakan, persentase sistem zonasi atau jarak terdekat antara rumah calon siswa dengan sekolah ini
adalah, 90 persen zonasi, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen perpindahan orangtua siswa.
Penerimaan siswa baru juga akan mempertimbangkan daya tampung atau kapasitas sekolah yang ada di setiap zonasi.
Baca Juga : Pendaftaran Siswa Baru Dibuka 14 Mei, Jarak Rumah Jadi Prioritas
Tahun ini, daya tampung sekolah untuk setiap ruang belajar bakal diisi dengan 36 orang siswa. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa dilebihkan, Dali menegaskan tahun ini tidak akan ada penambahan.
“Paling banyak itu 36 siswa per kelas, tidak boleh lebih. Tahun lalu masih bisa ditambahkan, sekarang saya pastikan tidak,” katanya akhir pekan lalu.
Dali mengatakan, selayaknya sistem zonasi pada penerimaan siswa di tingkat SMP, untuk zonasi tingkat SMA dan sederajat ini juga akan memprioritaskan jarak sekolah dengan rumah calon murid.
Teknis mengetahui jarak tersebut akan diukur oleh GPS atau google map pada saat calon murid mendaftar secara online nanti.
“Saat calon murid mendaftar online, nantinya akan ada pencocokan atau penyesuaian antara alamat rumah dengan sekolah terdekat. Nanti akan diarahkan mendaftar ke sekolah yang masuk dalam zonasi,” ujarnya.
Adapun pendaftaran untuk jalur prestasi, calon murid harus memenuhi kriteria nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) minimal 90, atau nilai Ujian Nasional (UN) minimal 85. Selain itu, ditambah pula dengan prestasi akademis atau non akademis.
Baca Juga : Banyak Calon Murid di Batam Tak Tertampung di Sekolah Negeri
Calon murid lewat jalur prestasi, diminta melampirkan sertifikat prestasi yang dimilikinya, baik itu prestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional.
“Sertifikat prestasi itu yang diutamakan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah,” kata Dali.
Sementara itu, Disdik Kepri menggandeng juga PT Telkom untuk mencegah terjadinya persoalan teknis dalam kapasitas bandwich dan kecepatan website, seperti tahun lalu. Hal ini penting untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat saat proses pendaftaran mendaftar.
*****