
Jakarta – Polisi telah menetapkan 447 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak hasil Pemilu 2019 di Jakarta 21-22 Mei lalu. Dari jumlah itu, polisi memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap 100 orang tersangka.
Polisi menyebut, ke-447 tersangka itu memiliki berbagai peran dalam keterlibatan mereka pada saat terjadi kerusuhan. Dan sebanyak 67 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, terdapat banyak pertimbangan yang mendasari penangguhan penahanan itu. Salah satunya adalah bobot keterlibatan.
Baca Juga : Kerusuhan 22 Mei, Polisi Sudah Kantongi Identitas Aktor Intelektual
Selain itu kondisi kesehatan juga menjadi alasan pertimbangan para penyidik.
“Saat penangkapan sejumlah tersangka, banyak yang juga dalam kondisi menjadi korban atau terluka. Ini juga menjadi pertimbangan,” katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/19) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Asep menjelaskan, besar peranan setiap tersangka berbeda-beda, mulai dari yang berperan masif dalam aksi atau yang hanya tidak mengindahkan perintah polisi untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sebanyak 447 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kerusuhan aksi 21-22 Mei. Sebagian besar berperan sebagai koordinator lapangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami peran-peran ratusan orang tersebut. Polisi pun membaginya menjadi dua bagian.
Baca Juga : Diduga Ada ISIS di Balik Aksi 22 Mei
Bagian pertama atau disebut dengan lapisan 1-2 yang merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Bagian kedua atau disebut dengan lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.
“(Status) Tersangka, ada 447 orang. Ini masih dibagi layer atau lapisannya, sebagian besar di layer tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan,” ujarnya.
Permintaan Presiden Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat kepolisian diberi waktu khusus agar dapat mengusut secara tuntas penyebab kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei lalu. Menurutnya, polisi perlu waktu untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara paralel.
“Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi untuk menyelesaikan kasus (ancaman, red) pembunuhannya,” kata Presiden Jokowi saat meninjau proyek revitalisasi dan penataan Waduk Muara Nusa Dua, Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/6/19).
Jokowi berpendapat mengusut kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei perlu melibatkan tidak sekadar aparat kepolisian tapi juga mengajak institusi lain termasuk Komnas HAM. Pasalnya, kasus telah mengakibatkan sejumlah orang meninggal dan luka.
*****