

Barakata.id, Batam- Legitimasi atas pemukiman pemukiman masyarakat pesisir atau pulau di Batam cukup dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja. Namun berbeda jika untuk lahan usaha. Akan dilakukan pembahasan lintas sektor.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu (1/9/21) yang digelar secara virtual.
Rakor tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil serta kementerian teknis lainnya. Sementara rapat lebih lanjut secara teknis tingkat Kepri dipimpim oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.
Baca Juga:
- Sertifikasi Lahan Kampung Tua di Batam Digesa
- Maaf, Lahan di Batam Terbatas, BP Batam Perketat Permohonan Alokasi Lahan Baru
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang ikut hadir menilai rakor yang digelar tersebut sangat penting. Amsakar mengatakan inti yang dibahas dalam rakor tersebut adalah cara mengurai kompleksitas, terutama wilayah masyarakat pesisir .
“Dan, mereka mendapat legitimasi atas tempat atau pemukiman yang mereka miliki selama ini,” kata Amsakar.
Dalam arahan Menteri Sofyan maupun KSP Moeldoko, negara memberikan solusi atas persoalan masyarakat. Ini penting, terlebih untuk Batam karena wilayahnya terdiri dari gugus pulau.
“Khusus pemukiman, ranah penyelesaian cukup BPN. Kalau untuk usaha, perlu pembahasan lintas sektor,” katanya.
Amsakar berharap, perlu ada langkah nyata untuk menyelesaikan legalitas lahan masyarakat pesisir dan pulau. Dari lima agenda kerja GTRA, salah satunya bagaimana menyelesaikan legalitas lahan. Di Batam yang menjadi pilot project adalah Belakangpadang.
“Diharapkan ke depan sengketa lahan akan terurai dan masyarakat mendapat haknya sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Batam, Makmur Siboro mengungkapkan, legalitas lahan di pulau-pulau merupakan salah satu isu dalam program GTRA tingkat Batam yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan saran pendukung.
Selain itu, isu masyarakat pesisir dan kampung tua juga perbatasan kawasan hutan menjadi perhatian.
“Ini merupakan isu besar yang akan kerjakan beberapa tahun ini. Mudah-mudahan bisa kita kerjakan dengan dukungan semua pihak,” ucap Makmur.
Baca Juga:
- Ratusan Warga Sagulung Terima Dokumen Lahan dari BP Batam
- 34 Kampung Tua Batam Masih Bermasalah, Sertifikat Belum Bisa Diterbitkan
Ia mengungkapkan, Batam terdiri dari 371 pulau, dari jumlah ini 308 pulau merupakan pulau yang dihuni. Penyelesaian legalitas akan dilakuakn secara bertahap.
Dia mengatakan BPN akan memberikan legalitasnya. Pihaknya bersama Pemko dan BP Batam akan bersama-sama menuntaskan terkait leagalitas lahan ini.
“Kita mulai pengukuran. Intinya setiap jengkal tanah di Batam ini mesti ada legalitasnya,” kata Makmur.
***
Editor: Asrul R