

Barakata.id, Batam – Seorang pemuda di Kota Batam ditangkap polisi lantaran merudapaksa gadis belia di kamar hotel. Pelaku berinisial MN (21) dan korban bernisial MS, 15 tahun.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit 4 AKBP Dhani Catur Nugraha menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (5/7/21) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya MS tidak berada di rumah.
Orang tua korban pun mulai mencari tahu keberadaan anaknya, namun tidak kunjung ditemukan. Lalu pada Selasa (6/7/21) sekitar pukul 14.00 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya di wilayah Tiban, Kota Batam.
Baca juga:
“Jadi MS itu ditemukan orang tuanya di rumah temannya di Tiban. Saat itu, wajah korban tampak pucat dan lusu. Tapi korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua,” ungkap Dhani, Selasa (13/7/21).
Setelah sampai di rumah, lanjut Dhani, orang tua korban kembali menanyakan apa yang terjadi sesungguhnya. Dan akhirnya korban pun mengaku kepada orang tua, apa yang dialaminya.
“Korban kemudian mengaku bahwa pada Senin 5 Juli 2021 telah dijemput dan dibawa pelaku ke hotel hingga disetubuhi layaknya suami istri sebanyak 4 kali,” jelas Dhani.
Baca juga:
Kasus tersebut akhirnya di laporkan ke Polda Kepri. MN pun ditangkap di di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT007 RW 006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dari penangkapan pemuda di Batam itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, helai jaket warna crem.
Baca juga:
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Dhani.
****
Editor: Ali Mhd