
Barakata.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menundak semua kegiatan pemerintah khususnya yang melibatkan banyak orang. Penundaan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Kepri, Hasan mengatakan, penundaan kegiatan pemerintah tersebut dikarenakan adanya aturan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro yang mengatur pengetatan di luar Jawa-Bali yang baru diberlakukan pada 6-12 Juli.
“Kita tunda karena aturan PPKM Mikro yang mengatur pengetatan di luar Jawa-Bali yang baru diberlakukan 6-12 Juli. Beberapa daerah di Kepri yang terkena (PPKM Mikro) adalah Kota Tanjungpinang, Batam, Kabupaten Bintan dan Natuna,” kata Hasan terkait penundaan acara Musyawarah Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tingkat Provinsi Kepri, kemarin di Tanjungpinang.
BACA JUGA : PPKM Darurat di Kepri, Jam Buka Pasar dan Rumah Makan Dibatasi
Menurut Hasan, sesuai aturan PPKM poin 9, yakni menyangkut kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup untuk sementara waktu.
“Dan level lainnya diizikan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar dia.
Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri hingga 20 Juli mendatang.
“Jika setelah tanggal tersebut kondisi membaik, seluruh kegiatan akan berjalan normal kembali,” pungkasnya.
BACA JUGA : 75 Persen Pegawai Pemprov Kepri WFH Selama PPKM Darurat
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengintruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kepri diperpanjang. Ada empat daerah di Kepri yang harus menerapkan PPKM mikro yakni, Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Natuna dan Bintan.
Intruksi Mendagri tersebut tertuang dalam surat Nomor: 17 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM Mikro dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di daerah.
“Kebijakan perpanjangan PPKM berbasis Mikro dapat dilakukan guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan guna menekan melonjaknya angka penyebaran Covid-19,” kata Tito, seperti dilansir kepriprov.go.id, Rabu (7/7/21).
*****
Editor : YB Trisna