Beranda Kepulauan Riau

Pemprov Kepri Larang Mudik Lokal hingga 17 Mei 2021

130
0
CPNS Pemprov Kepri 2021
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) secara resmi memutuskan pelarangan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Larangan mudik juga berlaku untuk tingkat lokal atau di wilayah Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan, tak ada kegiatan mudik Lebaran tahun ini termasuk mudik lokal antarpulau di dalam wilayah Kepri selama periode 6-17 Mei 2021.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Ansar menyatakan, keputusan itu diambil Pemprov Kepri berdasarkan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/5/21).

BACA JUGA : Nekat Mudik? Siap-Siap Didenda, Bahkan Dikurung

Larangan mudik juga mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 di Kepri yang terus menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

“Keputusan ini pun sejalan dengan kebijakan nasional. Artinya, pemerintah daerah dan pemerintah pusat satu suara soal larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.

Kapal tetap beroperasi

Meski Lebaran tahun ini tidak ada kegiatan mudik, Ansar menegaskan bahwa kapal cepat antar kabupaten/kota tetap beroperasi. Armada laut itu khusus mengangkut penumpang dengan pengecualian tertentu, antara lain untuk keperluan mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil, dan kegiatan pemerintahan.

“Itu pun harus dilengkapi hasil negatif Covid-19 GeNose, kemudian surat tugas khusus untuk ASN, dan surat keterangan RT/RW hingga kelurahan untuk masyarakat awam,” katanya.

Ansar memastikan Satgas Covid-19 bersama aparat keamanan TNI/Polri bakal menjaga ketat tiap-tiap pintu pelabuhan keberangkatan penumpang antarpulau untuk mengantisipasi adanya warga yang tetap nekat mudik tanpa keperluan mendesak.

BACA JUGA : Mudik Lebaran Dilarang, Mulai 6-17 Mei 2021

Mantan Bupati Bintan dua periode itu pun mengimbau masyarakat agar merayakan Lebaran tahun ini tanpa bersilaturahmi tatap muka, melainkan secara virtual guna meminimalkan kerumunan.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, hingga hari ini jumlah kasus konfirmasi positif di Kepri sudah mencapai 2.303 orang atau bertambah 16 orang.

Adapun rinciannya kasus konfirmasi bergejala 1.275 orang, konfirmasi tanpa gejala 1.028 orang, kasus perjalanan impor 258 orang, konfirmasi kontak erat 1.465 orang, tak ada konfirmasi perjalanan atau kontak erat 580 orang, dan selesai isolasi kasus konfirmasi 1.887 orang.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menyampaikan bahwa terus melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kepri mmebuat Pemprov Kepri mempertimbangkan untuk membatalkan izin mudik lokal bagi masyarakat Kepri.

“Mengingat kasus Covid-19 di Tanjungpinang dan Batam akhir-akhir ini meningkatkan tajam, kita akan kembali membuat Surat Edaran terkait pelarangan mudik lokal se-Kepri,” katanya di Tanjungpinang, Senin (26/4/21) lalu.

BACA JUGA : Menteri Agama Tegaskan Santri Tak Dapat Dispensasi Mudik

Sebelumnya Pemprov Kepri memberikan izin untuk masyarakat Kepri untuk melaksanakan mudik Lebaran ke daerah yang berada di provinsi Kepri atau mudik lokal.

Namun, melihat kondisi saat ini jumlah kasus Covid-19 di wilayah itu terus meningkat sehingga dikhawatirkan akan terus bertambah pada saat mudik lokal nanti.

Arif menegaskan, bagi masyarakat yang tetap akan bepergian ke luar daerah di Provinsi Kepri, diwajibkan melakukan tes Covid-19 baik itu G-Nose ataupun Rapid Test dan Swab Antigen.

“Keseluruhan daerah tanpa kecuali diwajibkan tes Covid-19, tak hanya ke Anambas Natuna seperti sebelumnya namun ke Lingga, Karimun hingga Batam juga diwajibkan,” pungkasnya.

*****

Editor : YB Trisna