Barakata.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memberi izin masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadan. Syaratnya, setiap jamaah harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Dibolehkan (salat tarawih berjamaah di masjid) tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (29/3/21).
Arif mengatakan, pemberian izin kepada masyarakat untuk menggelar ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dan surau selama bulan merupakan buah dari kepatuhan masyarakat terhadap prokes.
BACA JUGA : Salat Tarawih dan Idul Fitri Diizinkan, Ini Syaratnya
Sejak beberapa minggu terakhir, kasus aktif Covid-19 di wilayah Kepri terus melandai.
Selain itu, Pemprov Kepri juga telah melakukan vaksinasi kepada pengurus mesjid dan surau, imam, khatib serta bilal. Khusus di Kota Batam saja, sudah 1.760 orang tokoh agama di Batam yang terdiri dari imam masjid dan mubalig divaksin Covid-19.
Bukan hanya imam masjid, lanjut Arif, pemerintah juga memprioritaskan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada pendeta, pastor dan biksu. Harapanya, supaya aktivitas ibadah dapat berjalan lancar.
Vaksinasi tersebut diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona di provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia tersebut.
Meski demikian, Arif mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak lengah mengingat Kepri belum sepenuhnya terbebas dari ancaman Covid-19.
BACA JUGA : Imam Masjid di Kepri Divaksin Corona Sebelum Puasa
Begitu juga dengan masyarakat yang telah disuntik vaksin, diimbau agar tetap disiplin menerapkan prokes.
“Meskipun telah di vaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya dalam pelaksanaan salat tarawih,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad juga sudah memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan ibadah salat tarawih berjamaah dan sholawat di masjid selama bulan Ramadan tahun ini diizinkan.
“Silakan, semarakkan ibadah bulan Ramadan. Tarawih berjamaah di masjid, sholawatan dan tadarusan di masjid. Namun ingat, tetap dibarengi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya dilansir dari kominfo.kepriprov.go.id.
*****
Editor : YB Trisna