Beranda Kepulauan Riau

Pemprov Kepri Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga September 2021

129
0
Pajak Kendaraan Kepri
Mobil pelayanan pajak kendaraan bermotor beroperasi di Jalan Merdeka Tanjungpinang. Pemerintah Provinsi Kepri memberikan rilekasasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Releksasi berupa penghapusan pajak mulai diberlakukan Kamis, 1 Juli 2021. (F: kepri.prov.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan di Provinsi Kepri. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov) kini menghapus pajak kendaraan bermotor, berlaku dari 1 Juli hingga 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan,
kebijakan memberi relaksasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan ini untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain itu, menurut Reni, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar kewajibannya.

“Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2021,” kata Reni di Tanjungpinang, kemarin.

BACA JUGA : Siap-siap, Ada Pemutihan Denda Pajak Ranmor Juli Mendatang

Apa saja bentuk pajak yang dihapus atau diputihkan?

Dikutip kepriprov.go.id, Kamis (1/7/21), Reni menjelaskan bahwa program relaksasi tersebut berupa penghapusan biaya administrasi sebesar 100 persen, keringanan pokok tunggakan PKB sampai 50 persen serta pembebasan biaya balik nama sebesar 100 persen.

“Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021,” kata dia.

Menurut Reni, di Provinsi Kepri terdapat sekitar 170 ribu kendaraan yang berpotensi mengikuti program pemutihan pajak tersebut. Sehingga program ini lebih cepat dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Selama ini, kata dia, pendapatan asli daerah terbesar di Kepri memang bersumber dari pajak kendaraan.

“Jumlah kendaraan wajib pajak sebanyak 170 ribu, jika semua patuh maka Pemprov akan menerima sekitar Rp49 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA : Bayar Pajak Kendaraan Kini Diskon hingga 50 Persen

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, khususnya bagi wajib pajak yang nunggak pajak kendaraan bermotornya.

“Bagi masyarakat yang selama ini sudah taat pajak kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Reni pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan ketika melaksanakan kegiatan pembayaran pajak nantinnya.

“Kepada masyarakat wajib pajak untuk menggunakan dan melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak ditempat-tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

*****

Editor : YB Trisna