Beranda Urban Nusantara

Pemprov Aceh Pulangkan Dua Jenazah Warganya yang Diselundupkan ke Kepri

186
0
Pemprov Aceh
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri saat jumpa pers di Banda Aceh, Senin (17/8/2020). (Foto: Pemprov Aceh)
DPRD Batam

Barakata.id, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memulangkan dua jenazah WNI asal Aceh yang bekerja sebagai ABK di kapal milik China Fu Yuan Yu 829 yang diseludupkan ke Kepri. Aceh meminta kasus kematian dua warga itu diusut hingga tuntas.

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan ada tiga jenazah WNI yang diselundupkan ke Kepri, di antaranya dua warga daerah Tanah Rencong bernama Syakban, 22 tahun, dan Musnan, 26 tahun, serta satu lagi warga Palu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Tadi malam ambulans dari Kabupaten Bireuen sudah bertolak ke Medan, Sumatera Utara. Diperkirakan (jenazah) pukul 14.00 WIB dari Batam, pukul 15.00 WIB mungkin sudah ada di Medan. Insya Allah dari Medan langsung berangkat ke Bireuen,” kata Alhudri.

Baca Juga: Selundupkan 3 Mayat ABK dari Kapal Asing ke Batam, 2 Bos Penyalur TKI Ditangkap

Dia menjelaskan, dua warga Aceh yang meninggal tersebut berasal dari Kabupaten Bireuen. Mereka bekerja di PT Surya Mitra Bahari, salah satu perusahaan kapal ikan milik China yang legal.

Menurut Alhudri, ketiga WNI itu meninggal dunia pada 2 Agustus 2020 lalu, yang kemudian diselundupkan dari tengah laut ke Kepri. Tiga jenazah itu telah otopsi. Namun, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait penyebab kematian ABK tersebut.

Sementara dua pelaku penyelundupan jenazah WNI dari tengah laut itu juga telah ditangkap oleh personel Polda Kepri. Proses hukum kasus tersebut juga sedang ditangani Polda setempat.

“Kami belum menyimpulkan (penyebab kematian) saat ini sedang ditangani Polda Kepri. Belum ada informasi (hasil otopsi). Kita serahkan serahkan kepada penegak hukum, ini menyangkut WNI, khususnya masyarakat Aceh dan Palu,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Penyalur ABK Kapal Ikan Lu Huang Yuan Yu

Pemerintah Aceh meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas. Perusahaan asal China itu juga dituntut bertanggungjawab atas kematian tiga WNI itu, dan memberikan semua hak-hak ABK sebagai pekerja.

“Kita berharap pihak perusahaan, karena ini perusahaan legal bukan ilegal, tentu hak-haknya mohon diperhatikan hak mereka ini, ini wajib, katanya.

Bahkan kita bertanya, sakitkah, apakah, sehingga meninggal dunia. Saya mewakili pimpinan Pemerintah Aceh minta perusahaan tidak main-main, bertanggungjawab penuh karena ini menyangkut kemanusiaan, ujarnya.

Editor: Candra
Sumber: Antara