Beranda Urban Nusantara

Pemkot Blitar Kucurkan Dana DBHCT, Per Kecamatan di Jatah 300 Juta

87
0
Wali Kota Blitar Santoso saat menghadiri pembukaan Sosialisasi Bantuan di Bidang Cukai DBHCHT
Wali Kota Blitar Santoso saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi DBHCT, di Kantor Kecamatan Kepanjen Kidul, Selasa (22/6/2021). (dok :achmad/barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Pemerintah Kota (Pemkot Blitar) memberikan suntikan dana kepada setiap kecamatan di Kota Blitar. Dana tersebut bersumber dari pemanfaatan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

“Alhamdulillah ini tiap kecamatan mendapatkan alokasi dana 300 juta,” kata Wali Kota Blitar Santoso, dalam Sosialisasi di Bidang Cukai DBHCT, di Kantor Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Selasa (22/6/2021).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Untuk pemanfaatan dana itu, Santoso juga mengatakan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kegiatan itu akan difokuskan dalam 3 bidang.

Baca Juga :Hasil Refocusing untuk Penanganan Covid-19 Kab. Blitar Rp 63 M, Termasuk Rp 28 M untuk Pelaksanaan Vaksinasi dan Insentif Nakes

“Yang fokusnya digunakan untuk kesejahteraan sosial, bidang kesehatan, kemudian di bidang hukum,” ujar Santoso kepada barakata.id.

Agar penggunaan dana sesuai dengan aturan, dalam acara sosialisasi itu juga dihadirkan Camat Kepanjen Kidul dan perwakilan dari Bea Cukai. Dari pihak Bea Cukai sendiri sekaligus juga memberikan materi kepada perwakilan warga yang hadir.

“Dari pihak Bea Cukai bisa menjelaskan bagaimana implementasi di tingkat RT RW dalam memahami aturan itu, serta penggunaan dana untuk kegiatan sosial,” jelasnya.

Baca Juga : Bagi Hasil Cukai, Pemkab Blitar Dijatah Rp20,8 Miliar, Masyarakat Diminta Awasi Realisasinya

Tak lupa Santoso juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menjual belikan rokok ilegal. Karena traksaksi tersebut bisa merugikan negara, dan berakibat tidak terselenggara dengan baiknya pembangunan.

“Rokok tanpa cukai, rokok putihan, itu tidak diperbolehkan, jangan sampai masyarakat mengedarkan barang jenis itu,” pungkasnya. (adv/humas)

Reporter : Achmad Zunaidi