Beranda Kepulauan Riau

Pemko Tanjungpinang Akan Terapkan Jam Siang dan Malam

184
0
DPRD Batam
Sekda Tanjungpinang
Sekda Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari

Teguh mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan jam siang dan malam tersebut. Pihaknya saat ini masih menggodok aturan termasuk bentuk sanksi yang bakal diberlakukan.

“Sanksi-nya seperti apa, masih kita bahas. Secara tidak formal, sebenarnya Tanjungpinang sudah menerapkan PSBB. Ini penting kita lakukan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas,” kata dia.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Cucu Wali Kota Tanjungpinang Positif Corona

Baca Juga:
Pemohon Bantuan Sembako di Tanjungpinang 26 Ribu KK, Pemko Mampunya 12 Ribu KK

Teguh menjelaskan pelaksanaan PSBB (tidak formal) di Tanjungpinang itu antara lain, pelajar dan mahasiswa belajar di rumah, pembatasan tempat ibadah, transportasi laut yang terbatas, dan transportasi udara yang ditutup untuk sementara waktu. Menurut dia, Kota Tanjungpinang sudah melaksanakan hal itu (PSBB), termasuk pembatasan di ruang publik.

“Kedai kopi juga tutup. Rumah makan ada yang masih buka, tetapi hanya melayani untuk bungkus makanan atau minuman yang dibeli,” katanya.

Baca Juga :
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Positif Covid-19

Baca Juga :
Positif Corona, Pejabat Eselon III Pemko Tanjungpinang Meninggal

Sementara untuk pasar, lanjut Teguh, tidak dapat ditutup karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun tetap dibatasi, dan terus-menerus diingatkan agar pedagang penyediakan air bersih dan sabu untuk cuci tangan.

“Pedagang dan konsumen harus jaga jarak, dan tetap menggunakan masker,” ujarnya.

*****

Penulis : Erha