
Barakata.id, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang, Kepri akan menerapkan jam siang dan jam malam untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19) di kota itu. Saat ini, regulasi atau aturan tentang jam siang dan malam itu sedang disiapkan.
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, penerapan jam siang dan malam untuk membatasi aktivitas masyarakat, terutama terhadap hal-hal yang tidak penting.
Baca Juga :
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Dimakamkan di TMP Pusara Bakti
Baca Juga :
Positif Corona, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Meninggal Dunia
Aturan itu sekaligus mendorong masyarakat agar tetap di rumah agar tidak tertular virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
“Dalam waktu dekat akan diterapkan setelah disosialisasi secara massif,” kata Teguh di Tanjungpinang, kemarin.
Baca Juga :
Pasien Corona di Tanjungpinang 26 April 2020, Positif 23, Sembuh 6 Orang
Baca Juga :
Dua Pasien Positif Corona di Tanjungpinang Sembuh
Teguh yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang ini mengungkapkan, penerapan jam siang dan jam malam diberlakukan setelah Pemko Tanjungpinang menunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat keterbatasan anggaran.
Sanksi untuk yang melanggar