Barakata.id, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama pemerintah kota dan kabupaten se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah, di Golden Prawn Bengkong, Batam, Kamis (21/11/24) lalu.
Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri dan Sekda kabupaten/kota, termasuk Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Bentuk kerja sama meliputi sinergi pendanaan kegiatan pemungutan pajak bersama atau bentuk lain yang dituangkan dalam perjanjian ini.
Melalui kerja sama ini, pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat izin serta tata kelola keuangan daerah.
BACA JUGA : Ini Jumlah Penghasilan Batam dari Sektor Pajak
Pada kesempatan itu, Jefridin menegaskan komitmen Pemko batam dalam mendukung langkah sinergis ini.
“Kami berharap perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah, demi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepri,” kata dia.
Draf PKS ini sebelumnya telah dibahas secara intensif antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan efektif dan efisien. (bar)