

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyegel delapan menara telekomunikasi karena tidak membayar retribusi sejak 2018. Penyegelan dilakukan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Batam di 8 lokasi, Selasa (30/4/19).
Delapan lokasi menara tersebut adalah, di kompleks Palm Regency, Taman Niaga Sukajadi, Ruko Trafalgar Taman Duta Mas, Golden Land Batam Centre, dan Bandar Mas. Menara lainnya berada di Kandata Utama Sei Panas, Tiban Lama, dan Tiban Indah Permai Sekupang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batam, Hamida mengatakan, penyegelan dilakukan dengan cara memutus aliran listrik ke perangkat menara. Selain itu, akses tangga menuju puncak menara juga ditutup dengan tali segel.
Menurut Hamida, penyegelan dilakukan setelah pemerintah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik atau pengelola agar segera membayarkan retribusi menara.
“Sudah tiga kali diberi peringatan tapi tidak diindahkan. Sampai hari ini mereka tidak membayarkan tunggakan retribusi, makanya kita segel,” katanya.
Tiga Provider Menunggak
Bendahara Penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Arief Firmansyah mengatakan ada tiga provider telekomunikasi yang menunggak retribusi pada 2018. Rinciannya, Telkomsel ada 62 titik pole, XL Axiata di 31 titik, dan Axis ada 16 titik.
“Total piutangnya sebesar Rp850 juta dengan rincian, Telkomsel Rp450 juta, XL Rp250 juta, dan Axis Rp150 juta. Ini merupakan piutang kami tahun 2018. Belum termasuk denda dua persen per pole per bulan,” ujar Arief seperti dikutip dari mediacenter.batam, Rabu (1/5/19).
Arief mengatakan, retribusi menara telekomunikasi adalah retribusi tahunan yang diatur Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Nilai tagihannya untuk menara telekomunikasi yang ada di atap bangunan (rooftop) adalah sebesar Rp8.854.983 per pole. Pada satu tiang menara bisa diisi lebih dari satu pole.
“Treatment penagihannya sekarang per pole, untuk mengejar pendapatan asli daerah. Di sini mereka baru bayar satu pole, yang sudah dibayar yang lama, yang baru belum,” kata Arief.
Jumlah menara telekomunikasi di rooftop di Batam saat ini mencapai 500 unit. Menurut Arief, target retribusi yang ditetapkan pada 2018 sebesar Rp5,26 miliar.
“Realisasinya sekitar 87 persen,” katanya.
Tahun ini, Pemko Batam menargetkan pendapatan dari retribusi menara telekomunikasi senilai Rp6,5 miliar. Karena itu, pemerintah selalu mengingatkan pemilik maupun pengelola menara telekomunikasi agar tepat membayar retribusi supaya tidak bermasalah dengan aturan.
*****