
Barakata.id, Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam salurkan bantuan sebesar Rp560 juta. Bantuan itu diberikan kepada 113 warga yang rumahnya terdampak bencana alam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan di tengah cobaan yang dialami korban bencana, masih banyak yang peduli. Sehingga ikut andil dalam meringankan beban para korban.
Kepada para korban yang mendapatkan bantuan, Jefridin mengingatkan untuk mensyukuri nikmat Tuhan melalui para dermawan maupun pemerintah.
Baca Juga:
- Amsakar Tinjau Bencana di Nongsa dan Salurkan Bantuan
- Ini 2 Titik Longsor di Sengkuang, Akan Segera Ditangani
“Bantuan dari siapapun patut kita syukuri, termasuk dari lion club hari ini. Kita berdoa mudah-mudahan orang orang ini akan ditambahkan rezekinya,” ujarnya dalam acara peletakan batu pertama pembangunan rumah korban bencana alam di Batumerah, Kecamatan Batuampar, Jumat (19/2/21).
Dalam acara tersebut juga dibersamakan dengan pemberian bantuan secara simbolis kepada masyarakat korban bencana alam dari Pemko Batam.
Jeridin mengatakan bantuan itu diberikan di beberapa tempat, tak hanya di Kelurahan Batumerah saja.
“Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan para korban bencana, pesan Pak Wali jangan besarnya bantuan yang dilihat tapi lihatlah perhatian pemerintah dan para donator,” kata dia.
Kepala Dinas Sosial dan pemberdayaan (Dinsos PM) Hasyimah mengatakan, penerima bantuan terebar di tujuh kecamatan yakni Sekupang, Batuampar, Bengkong, Batam Kota, Galang, Sagulung dan Nongsa.
Baca Juga:
- Ini 2 Titik Longsor di Sengkuang, Akan Segera Ditangani
- Tim Rescue Basarnas Tanjungpinang Evakuasi Korban Banjir dan Tanah Longsor
“Tersebar di 13 kelurahan yakni Tanjungriau, Tiban Lama, Tiban Baru, Tanjungsengkuang, Batumerah, Seijodoh, Tanjungbuntung, Taman Baloi, Sijantung, Air Raja, Pulau Abang, Seipelunggut dan Batubesar,” kata Hasyimah.
Jumlah bantuan yang diberikan berbeda-beda. Tergantung tingkat kerusakan rumah akibat bencana alam. Ada tiga kriteria yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Batam Nomor: 39/HK/I/2021.
Untuk rusak ringan Rp2,5 juta kepada 30 rumah. Rumah rusak sedang Rp5 juta perumah untuk 69 rumah, dan rusak berat Rp10 juta per rumah untuk 14 rumah.
***
Editor: Asrul R