Pemkab Natuna Siapkan Sanksi untuk Warga Tak Pakai Masker

197
0
Pemkab Natuna
Tim gabungan Satgas Covid-19 membagikan masker kepada masyarakat di Bunguran Timur, Natuna, Kamis (10/9/20). (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Natuna – Meski wilayahnya berstatus zona hijau Covid-19, tapi Pemkab Natuna tetap gencar mengedukasi warganya untuk mematuhi protokol kesehatan. Pemkab Natuna bahkan sedang bersiap menyusun peraturan tentang protokol kesehatan.

Di dalam aturan itu, termasuk pula mengatur tentang pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti memakai masker.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sanksi yang dirancang berupa teguran maupun tindakan sosial hingga membayar denda sebesar Rp50.000 per warga.

Baca Juga :
* Pendapatan Natuna di APBD 2021 Diestimasikan Rp924.4 Miliar

* Pantau Tes SKB CPNS 2020, Bupati Natuna: Berkompetisilah dengan Fair

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal melalui Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Darma mengatakan, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona di Natuna, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama TNI dan Polri terus melaksanakan tindakan persuasif kepada masyarakat.

Ia mengatakan, Pemkab Natuna telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Natuna.

“Saat ini pemerintah daerah terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 kepada masyarakat melalui tindakan persuasif. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan bagi masyarakat yang melanggar akan diberlakukan sanksi berupa denda Rp50.000, jika ada pihak yang kedapatan tidak menggunakan masker di area publik,” katanya saat mengikuti kegiatan pembagian masker secara serentak bersama TNI dan Polri di Simpang Empat Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (10/9/20) pagi.

Pemkab Natuna

Budi Darma menambahkan, tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat, terlebih dahulu akan dirapatkan dan dievaluasi oleh Tim Satgas, untuk ditinjau ulang apakah sanksi tersebut sudah layak diterapkan.

Menurut dia, saat ini masyarakat Natuna sudah menyadari pentingnya melakukan pencegahan Covid-19, dengan selalu menggunakan masker di tempat-tempat umum yang memungkinkan terjadi kontak fisik. Seperti pasar, perkantoran dan tempat umum lainnya.

“Saya berharap seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menuju adaptasi kebiasaan baru atau new normal, agar Kabupaten Natuna bisa tetap mempertahankan status zona hijau,” ujarnya.

Baca Juga :
* Hendra Kusuma Resmi Jabat Sekda Natuna, Gantikan Wan Siswandi yang Maju Pilkada

* Isdianto : Natuna Tak Berkembang Jika Masih Kabupaten, Harus Jadi Provinsi Khusus

Di tempat yang sama, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK, menjelaskan, pembagian masker tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Bagi-bagi masker di Natuna

Pembagian masker dilakukan bersama aparat TNI, pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu di masing-masing daerah. Kegiatan ini didasarkan pada STR Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/1954/IX/OPS.2/2020 tanggal 06 September 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru.

Ia mengatakan, ada 1.380 masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat Natuna. Pembagian dilakukan di 4 titik di Kecamatan Bunguran Timur, yaitu di simpang empat Masjid Jami’ Ranai, simpang tiga Masjid Agung, Pasar Ranai dan Pantai Piwang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Bunguran Timur Wan Suhardi, Kapolsek Bunguran Timur Kompol R. Sibarani, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Syawal Saleh, para Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, perwakilan KPU dan Bawaslu.

*****

Editor : Yuri B Trisna