Home Kepulauan Riau Pemkab Natuna Gelar Pelatihan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Pemkab Natuna Gelar Pelatihan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Desa Sadar Hukum Natuna
Pelatihan desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Natuna.
DPRD Batam

Barakata.id, Natuna – Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Natuna, Budi Darma membuka acara Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum Natuna. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (14/9/20) itu diprakarsai oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hadir pada kesempatan tersebut di antaranya Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Natuna, Camat, Lurah dan Kepala Desa se -Bunguran Besar.

artikel perempuan

Dalam sambutannya, Budi Darma menyampaikan, pembinaan ini bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sikap, perilaku, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM melalui pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Natuna.

“Hal ini amat penting, terutama dalam mewujudkan kondisi tatanan sosial yang lebih teratur, tertib serta aman,” kata Budi Darma.

Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Budi Darma

“Karena dengan kesadaran akan hukum yang terus dibangun di tengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah diwujudkan,” sambungnya.

Baca Juga :
* Hamid Kenalkan Potensi Natuna kepada Dubes Australia

* Pemkab Natuna Siapkan Sanksi untuk Warga Tak Pakai Masker

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Darsyad.

Ia mengatakan bahwa pembangunan hukum sebagai bagian integral Sistem Pembangunan Nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya.

Darsyad menambahkan, hukum dianggap efektif jika mampu mengkondisikan dan mengubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan.

“Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya,” kata dia.

Darsyad menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur negara.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty memaparkan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Berikut kriterianya :

– Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen atau lebih.

– Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

– Angka kriminalitas rendah.

– Kasus narkoba rendah.

– Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

– Dan kriteria-kriteria lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga :
* Ngesti Yuni Ajak FKUB Kawal Pilkada Natuna Agar Damai dan Sukses

* Pendapatan Natuna di APBD 2021 Diestimasikan Rp924.4 Miliar

Siska mengatakan, berbagai kriteria itu telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Ada beberapa kelurahan/desa di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam kategori tersebut, di antaranya Kelurahan Bandarsyah, Desa Sepempang, Desa Tapau dan Desa Air Lengit.

Siska menjelaskan bahwa beberapa upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan desa/kelurahan sadar hukum. Di antaranya adalah meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) di setiap desa/kelurahan binaan maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk.

“Selain langkah di atas, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk terkait kriteria yang harus dipenuhi. Yaitu memberdayakan tenaga Penyuluh Hukum dan paralegal di setiap desa/kelurahan/wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum serta meningkatkan sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh stakeholder terkait di pusat dan daerah,” pungkasnya.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.