Beranda Kepulauan Riau Karimun

Pemkab Karimun Hapus Denda Bayar PBBP2

50
0
Pemkab Karimun
Ilustrasi pajak. (foto: Shutterstock)
DPRD Batam

Barakata.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) untuk 2022. Kemudahan bagi masyarakat itu berupa potongan harga hingga penghapusan denda.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2022. Dua aturan tersebut, merupakan fasilitas kemudahan untuk wajib pajak dalam membayar PBB-P2 tahun ini,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Karimun, Kamarulazi, Minggu (20/3/22).

Ia mengatakan, untuk Perbup Nomor 15 Tahun 2017, bagi wajib pajak yang memiliki pokok pajak terhutang 2003 sampai 2009 diskon 50 persen dan denda dihapuskan. Kemudian, untuk pokok pajak terhutang pada 2010 sampai 2013 diskon 25 persen dan dendanya juga dihapuskan.

“Sedangkan, di Perbup no 19 Tahun 2022 untuk yang belum melunasi pajak mulai 2014 sampai 2021 denda dihapuskan. Kita juga sudah mengeluarkan SPPT PBB-P2 tahun ini dan sudah menyerahkannya ke kelurahan dan pedesaan masing-masing kecamatan. Dan, seperti diketahui bersama batas akhir pembayaran sampai dengan 30 September,” kata dia.

BACA JUGA : Siap-siap, Ada Pemutihan Denda Pajak Ranmor Juli Mendatang

Menyinggung tentang target PAD Pemkab Karimun dari PBB-P2 tahun ini, Kamarulazi menyebutkan, sesuai dengan hasil pembahasan bersama penerimaan dari PBB-P2 ditargetkan sebesar Rp8,5 miliar.

”Insya Allah, dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Karimun pada tahun lalu, kita bisa mencapai atau merealisasikan target tersebut. Apalagi, pada tahun lalu penerimaan PBB-P2 bisa lebih dari 100 persen,” jelasnya.

Kamarulazi mengatakan, untuk pembayaran PBB-P2 tahun ini juga sudah banyak tempat disediakan. Bisa di Bank Riau Kepri, PT Pos Indonesia, BNI 46, OVO, di swalayan Alfa Mart, Go Pay dan Tokopedia. Dengan banyak tempat pembayaran, maka semakin mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran. (*)