Barakata.id, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq menginstruksikan percepatan vaksinasi baik itu vaksin dosis 1, 2 dan booster (dosis 3), hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga : Vaksinasi Pelajar di Kundur Karimun Capai 100 Persen
Untuk vaksin booster (dosis 3) salah satu syarat untuk menerima vaksin tersebut, peserta penerima vaksin telah melewati jangka waktu selama 6 bulan dari vaksin dosis 2.
Aunur Rafiq mengatakan pelaksanaan vaksin Covid-19 masih terus digesa untuk seluruh aspek masyarakat di Kabupaten Karimun.
“Vaksin dosis 1 masih ada tinggal beberapa persen lagi, untuk dosis 2 sudah mencapai 68 persen,” kata Aunur Rafiq.
Vaksinasi dosis 1 dan 2 diberikan pada kategori anak usia 6 sampai 11 tahun, 12 sampai 17 tahun, 18 tahun keatas dan lansia. Kemudian, vaksin booster (dosis 3) saat ini sedang berjalan dan telah didahulukan di Kabupaten Karimun.
Baca juga : Pemkab Karimun Mulai Gencarkan Vaksinasi Booster
Untuk tahap awal ini, vaksinasi booster diutamakan bagi tenaga kesehatan, ASN, Guru dan masyarakat yang telah 6 bulan vaksin dosis 2.
“Booster sudah berjalan, yang kita utamakan pada tenaga kesehatan, tenaga pendidik, ASN dan masyarakat juga. Sejauh ini sudah mencapai 15 persen,” Ucar Bupati Karimun.
Baca juga : Lansia di Lingga dan Karimun Belum Disuntik Vaksin Covid-19
Pemerintah Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq juga meminta peran aktif masyarakat untuk melakukan vaksinasi dengan cara mendatangi posko vaksinasi yang telah disediakan sehingga percepatan dan pemerataan vasksin ditengan masyarakat dapat menekan penyebaran Covid-19.