

Barakata.id, Batam- Pemilik kapal tongkang yang menghantam kawasan pemukiman warga Pelantar Tanjunguma, Jumat (1/1/21) lalu, wajib memberikan ganti rugi kepada warga. Namun pemilik kapal dengan nama lambung Egility 1805 itu tak boleh mengganti rugi warga pakai uang.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan, pihak perusahaan menyanggupi kewajiban ganti rugi itu. Menurutnya, musibah itu bukan kemauan manusia.
“Kita sama-sama berusaha agar permasalahan ini segera selesai,” ujar Rudi saat memediasi pengusaha dan warga, Sabtu (2/1/21).
Baca Juga:
Detik-Detik Tongkang Terseret Ombak dan Hantam Rumah Warga di Pelantar Tanjunguma Batam
Dalam kesempatan itu, Rudi meminta pemilik tongkang tak menunda-nunda pemberian ganti rugi. Sehingga kedua belah pihak, masyarakat dan pengusaha dapat beraktivitas kembali.
“Jangan ada timbul isu-isu negatif. Kita ingin ini cepat selesai karena tidak ada yang mau dapat musibah seperti ini,” ujarnya
Rudi meminta masyarakat tak khawatir terkait kerusakan rumah yang disebabkan kapal tersebut. Dalam mediasi itu juga hadir Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur.
“Kalau nanti kapalnya sudah ditarik, jangan khawatir. Sebelah saya ada Pak Kapolres, dan kita minta pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, perangkat RT dan RW serta perusahaan diminta mendata kerugian yang ada seperti sampan, jaring hingga rumah. Masyarakat diminta mendata dengan rinci sehingga terjadi kesepakatan yang memberi kepuasan bersama.
Kendati demikian, Rudi menegaskan ganti rugi tak boleh dalam bentuk uang.
“Apa yang rusak diperbaiki, apa yang roboh dibangun. Kalau ganti uang takut tak cukup bangun rumah atau juga lebih,” kata dia.
***
Editor: Asrul R