Beranda Kepulauan Riau

Pemilik Kapal Penabrak Jembatan 2 Barelang Dihukum Rp10 Miliar

283
0
DPRD Batam

Batam – Pemerintah menghukum denda Rp10 miliar kepada pemilik kapal tanker MT Eastern Glory yang menabrak jembatan Nara Singa atau Jembatan 2 Batam Rempang Galang (Barelang). Uang denda itu akan dimanfaatkan untuk perbaikan kontruksi jembatan.

Putusan hukuman itu diberikan setelah Tim Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) selesai melakukan pemeriksaan terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat tabrakan tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Dari PUPR sudah keluar hitungan totalnya Rp9 miliar sampai Rp10 miliar. Pemilik kapal melalui agen di sini (Batam) sudah bersedia untuk membayar biaya perbaikan jembatan,” kata Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Jumat (19/4/20).

Eko mengatakan, skema pembayaran perbaikan tidak dilakukan pemilik kapal tanker MT Eastern Glory ke BP Batam. Uang denda tersebut, tetap berada di rekening pemilik kapal.

Pembayaran akan dilakukan pemilik kapal kepada Kementerian PUPR setelah pekerjaan perbaikan kerusakan jembatan selesai.

“Kementerian PUPR akan meminta kontraktor yang membangun jembatan dua untuk melakukan perbaikan tidak melalui tender di BP Batam,” katanya dilansir dari Antara.

Untuk diketahui, kapal MT Eastern Glory menabrak Jembatan 2Barelang pada Rabu (23/1/19) lalu. Kapal tanker itu diketahui masuk dari Malaysia sejak 4 September 2018 lalu di terminalnya Jagad Energy.

Jagad Energi merupakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Saat peristiwa terjadi, tali jangkar Kapal MT Eastern Glory diketahui putus, akibat angin kencang yang membuat kapal terbawa arus hingga menabrak jembatan.

Hasil pemeriksaan saat itu, kapten Kapal MT Eastern Glory diketahui pernah diamankan tim gabungan F1QR Lantamal IV dan Lanal Batam karena berlayar tidak sesuai dengan dokumen berlayar dan “port clearance”. Selain itu Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda juga tidak sesuai dengan klasifikasi kapal.

Dari atas kapal, tim TNI AL mengamankan lima ribu ton solar bersama 19 ABK termasuk nakhoda kapal berkewarganegaraan Indonesia.

*****