Barakata.id, Blitar (Jatim) – Jumat (13/8/2021), Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto turut menyampaikan bahwa pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19 sebanyak 8.7 juta pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana, kata Agus, untuk kriteria penerima BSU tahun 2021 yakni telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, menyebutkan adanya penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun ini. Antara lain, batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku. Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.
Sedangkan untuk penyaluran dana BSU ini, diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Selebihnya, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN) dengan besaran Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus, sebesar Rp 1juta.
Baca Juga : BPJAMSOSTEK dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial
“Kota dan Kabupaten Blitar masuk dalam PPKM Level 4. Tentunya masuk dalam program BSU. Maka dari itu, kami siap menyalurkan BSU kepada pekerja, khususnya di wilayah kerja kami,” ujar Agus.
Selanjutnya, seperti apa yang pernah dikatakan Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.
Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
Baca Juga : BPJAMOSTEK Tulungagung Sosialisi Kepada Ahli Waris Penerimaan Manfaat Program BPU
“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.
Kemudian untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” pesan Anggoro.
Baca Juga : Galakkan Perlindungan Sosial, Pemdes Gaprang Gandeng BPJAMSOSTEK Cabang Blitar
Lebih lanjut, untuk penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
“Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021”, tegas Anggoro waktu itu.
Sementara, pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat ini pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
“Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Zunaidi