

Barakata.id, Batam- BP Batam umumkan pemenang lelang pengadaan badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Bandara Hang Nadim, Jumat (19/3/21).
Konsorsium PT Angkasa Pura I (Persero), Incheon International Airport Corporation (IIAC) dan PT Wijaya Karya (Persero) lolos sebagai pemenang. Pemilihan konsorsium itu setelah melalui proses seleksi yang ketat dari panitia.
Konsorsium itu menang dengan total investasi menacapai Rp6,8 triliun dengan masa konsesi selama 25 tahun.
Baca Juga:
- Hang Nadim Dicanangkan Jadi Bandara Tangguh
- Paten, Proyek KPBU Bandara Hang Nadim Masuki Tahap Evaluasi Dokumen Peserta Lelang
Pemenang tender tersebut akan mengelola area seluas kurang lebih 350 hektare. Pengembangan yang akan dilakukan meliputi pebaikan terminal 1, pembangunan terminal 2 serta pengoperasian fasilitas runaway dan gedung kargo.
Sedangkan konsorsium PT Angkasa Pura II (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Egis Project SA dan Engie South East Asia PTE. Ltd menempati posisi kedua.
Sebagai pemenang cadangan, konsorsium tersebut menawarkan total invrtasi mencapai Rp3,1 triliun dalam masa konsesi 25 tahun.
Tender KPBU Hang Nadim ini merupakan proyek pengembangan dan pengelolaan bandara yang kedua di Indonesia. Sebagai yang pertama adalah Bandara Labuan Bajo.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam beberapa kesempatan mengatakan pengembangan dan pengelolaan Bandara Hang Nadim itu diharapkan dapat mengoptimalkan kebutuhan arus keluar-masuk barang. Sehingga perindustrian di Batam pun lancar.
Dengan skema KPBU, diharapkan pengelolaan bandara lebih profesional dan mendukung Batam sebagai hub logistik.
Baca Juga:
- Proyek KEK Bandara Hang Nadim Batam Pikat Investor
- Bandara Hang Nadim Bakal Dibikin Mal Seperti Singapura
“Sehingga memberikan dampak multiplier effect, dapat membuka penerbangan internasional dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” kata Rudi.
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Badan Usaha KPBU Bandara Hang Nadim, Fesly Abadi Paranoan, mengatakan, peserta lelang yang keberatan atas pengumuman pemenang lelang ini dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis.
“Waktunya lima hari kerja, terhitung sejak tanggal pengumuman hasil pelelangan sampai dengan tanggal 26 Maret 2021,” ujarnya, Sabtu (20/3/21).
***
Editor: Asrul R