Barakata.id, Batam – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Batam telah diperbolehkan atau dimulai. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 52/419.1/DISDIK/IX/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan izin tersebut diberikan kepada Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB negeri/swasta dan PKBM/LKP yang telah memenuhi syarat dapat melaksanakan PTM terbatas mulai 21 September 2021.
Adapun syarat-syaratnya di antaranya, satuan pendidikan yang bersangkutan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Batam untuk melaksanakan PTM.
Baca Juga:
- PTM di Kepri Akan Dimulai 1 Oktober Mendatang
- Menkominfo Sebut PTM Terbatas Perlu dipercepat, Ini Alasannya
PTM terbatas itu pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa sebelum memastikan pembelajaran tatap muka diaksanakan.
“Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan,” kata Rudi, Rabu (22/9/21).
Sekolah terkait juga mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, siap menerapkan wajib masker, dan memiliki alat pengukur suhu badan.
Pihak sekolah juga harus memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid atau tak punya akses transportasi yang aman.
“Serta mendapat persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua,” ujar Rudi.
Rudi juga meminta satuan pendidikan yang belum mengajukan permohonan PTM segera melakukannya ke Dinas Pendidikan Kota Batam. Setelah diajukan, pihak dinas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Kemudian bagi satuan pendidikan yang belum dapat izin PTM, tetap dapat melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau daring maupun luring melalui platform e- learning.
Selain disetujui kepala daerah atau kanwil atau kantor Kemenag, juga harus disetujui kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan orang tua siswa. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataaan bersedia melaksananakannya.
Baca Juga:
- Puan: Sekolah Online dari Rumah Ganggu Psikologis Anak
- Sekolah di Batam Akan Dibuka Lagi Jika Penuhi Syarat Ini
Selama PTM, siswa dalam satu kelas juga dibatasi. Untuk PAUD/TK atau RA hanya boleh 5 siswa per ruangan. Sedangkan untuk SD/MI serta SMP/MTS setiap ruangan hanya boleh diisi 18 siswa.
Untuk mengindari kerumunan, satuan pendidikan harus menjadwalkan kegiatan pembelajaran. Kemudian jika ada warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19 untuk sementara waktu PTM akan dilanjutkan dengan pembelajaran secara daring.
Sekolah yang telah mendapat izin untuk PTM akan terus dievaluasi dan bisa dikembalikan kepada sistem belajar daring sewaktu-waktu. (asrul)