

Barakata.id, Batam – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri mulai memberlakukan penggunaan pelat berwarna hijau, untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas.
Pelat hijau ini mulai diberlakukan per 1 Oktober mendatang. “Pemberlakuan pelat berwarna hijau ini, sesuai aturan yang berlaku,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Jumat (30/9/2022).
Tri menjelaskan aturan yang mengatur pemberlakuan pelat hijau ini di kawasan perdagangan bebas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021.
Baca juga : Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Satlantas Polres Blitar Gelar Car Free Day
Lalu, juga dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021, serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
Selain memberlakukan pelat hijau, Polda Kepri juga sudah menyebarkan pergantian untuk pelat putih.
Namun untuk pergantian ini diperuntukan bagi yang melakukan pergantian STNK 5 tahunan, perubahan bentuk atau warna dan pembelian kendaraan baru.
Baca juga : Kasatlantas Polresta Barelang dari Polwan
Meskipun sudah mulai pergantian pelat kendaraan dari dasar hitam ke hijau atau putih. Tri mengatakan kepolisian tidak akan melakukan penindakan, untuk kendaraan yang masih menggunakan pelat dasar hitam.
“Proses ini kami lakukan perlahan-lahan, jadi tidak langsung berubah. Masyarakat yang belum berganti tidak usah takut, karena tidak akan ditilang,” ungkap Tri.