
Barakata.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus mengeluarkan berbagai inovasi, demi memenuhi keinginan zaman. Salah satu inovasi terbaru yakni paspor kilat yang sehari saja sudah siap.
Inovasi paspor sehari siap ini, tidak hanya untuk paspor biasa saja, namun juga elektronik. Layanan fast track paspor sehari siap ini, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam.
Ada tambahan biaya Rp 1 juta, agar paspor bisa jadi dalam satu hari. Biaya layanan paspor ekspress ini untuk paspor biasa sebesar Rp1.350.000, sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp1.650.000.
Namun, untuk layanan reguler paspor biasa Rp 350.000 dan elektronik Rp 650.000. Paspor reguler ini selesai dalam jangka waktu 4 hari kerja.
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh yang dilansir di laman Indonesia.go.id.
Ia mengatakan, terkait aturan tambahan biaya layanan paspor kilat ini, tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepada pemohon paspor layanan kilat, Achmad Nur Saleh menyarankan agar datang seawal mungkin. Sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
“Masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut. Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” ujar Achmad.
Ia mengatakan, pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.