Barakata.id- Pasien Covid-19 tetap bisa nyoblos dalam Pilkada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memfasilitasi warga yang terpapar covid-19 dengan mengirim petugas ke rumah sakit atau ke rumah warga yang isolasi mandiri.
Dilansir dari detikcom, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dikirim. Petugas ini dibekali alat pelindung diri (APD) lengkap.
Baca Juga:
Wah, Ketua KPU Arief Budiman Kena Covid-19
Selain dua orang petugas KPPS, Arief juga mempersilahkan jika ada pengawas, pemantau atau saksi yang ikut mendampingi. Tetapi tetap mereka harus mengenakan APD yang maksimal.
“Kalau petugas di TPS hanya menggunakan masker, face shield, sarung tangan. Tapi untuk mereka yang tugas ke RS harus dilengkapi baju hazmat,” ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Para petugas tersebut, akan datang satu jam sebelum waktu pemilihan berakhir, sekitar pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Dari data KPU, pada Rabu, 9 Desember mendatang, terdapat 270 Pilkada yang akan digelar di tingkat provinsi dan kota. Dari jumlah tersebut, rinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
***
Editor: Asrul R