Beranda Urban Kesehatan

Pasien Covid-19 Boleh Tak Puasa Ramadan? Begini Panduan MUI dan Ahli Gizi

69
0
Puasa Pasien Covid-19
Foto ilustrasi. Petugas membawa warga yang reaktif corona ke RSKI Galang, Batam, Kamis (8/10/20). (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Meski menjadi ibadah wajib, tapi ada sebagian orang yang tidak diwajibkan puasa Ramadan, salah satunya adalah pasien Covid-19. Orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dikarenakan oleh kondisi-kondisi tertentu.

Lalu bagaimana dengan mereka yang menjadi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) atau tenaga medis yang berada di lingkungan tersebut?

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pasien Covid-19 boleh tak menjalankan puasa Ramadan. MUI merujuk pada kaidah ilmu fiqih umum; mereka yang dianjurkan tidak berpuasa oleh dokter, boleh meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan.

BACA JUGA : MUI Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa

Meski demikian, mereka tetap wajib untuk meng-qadha atau menggantinya di bulan lain atau ketika sudah sembuh.

“Kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dilansir dari ANTARA, Selasa (13/4/21).

Sementara itu, bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan tak bergejala atau OTG, masih bisa untuk berpuasa dan ibadahnya dilakukan di tempat karantina. Namun, mereka tak diperkenankan untuk ikut ibadah berjamaah karena berpotensi menularkan virus ke orang lain.

“Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat dimana dia dikarantina. Ini agar tidak menularkan (Covid-19) ke orang lain. Dalam batas tertentu, dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan (penyakit),” kata Asrorun Niam.

BACA JUGA : Pembatasan tentang Ibadah Ramadan Selama Corona, dari Sahur hingga Idul Fitri

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut panduan puasa untuk pasien Covid-19 dan tenaga medis:

1. Puasa untuk ODP

Status ODP mencakup mereka yang memiliki gejala ringan misalnya demam dan batuk. Ada juga mereka yang berstatus ODP tetapi tidak memiliki gejala karena riwayat kontak dengan pasien, melakukan perjalanan atau tinggal di zona merah (red zone).

Sedangkan ODP yang masih menunggu hasil pemeriksaan atau memiliki gejala ringan atau tanpa gejala saja tidak masalah untuk puasa. Kalau memiliki gejala batuk, dicek lagi tingkat keparahannya.

Namun, jika sudah demam di atas 38,5 derajat Celcius, tidak disarankan menjalankan puasa.

“Ketika dia demam atau batuk, maka dia tidak direkomendasikan untuk berpuasa,” kata Naufal M. Nurdin, dosen Departemen Gizi Masyarakat FEMA IPB dikutip CNN Indonesia.

2. Puasa untuk PDP

PDP berarti gangguan pernapasan sudah masuk ke pernapasan bawah dan ditandai dengan sesak napas. Naufal berkata pasien Covid-19 yang berada dalam kondisi sakit dan sebaiknya tidak puasa.

Meski ada yang menyebut puasa bisa meningkatkan sistem imun atau daya tahan tubuh, tetapi ada yang menyebut puasa tak terlalu memengaruhi daya tahan tubuh.

“Anggaplah (dampaknya) positif, tapi dengan catatan (dilakukan oleh orang sehat dan atau) tanpa gejala atau asimptomatik. Kalau dari situ, puasa tidak masalah,” kata Naufal.

3. Puasa untuk tenaga medis

Tenaga medis jadi garda depan penanganan pasien Covid-19. Mereka bertugas dengan mengenakan APD (alat pelindung diri) lengkap.

BACA JUGA : Tips Aman Berpuasa Saat Hamil Muda

Menurut Naufal, para tenaga medis secara otomatis berpuasa sebab mereka berada di ruangan infeksius selama 8 jam. APD tidak mungkin dibuka-tutup dalam ruangan seperti ini sebab penuh risiko.

“Mungkin shift-nya diatur, tapi ini kan wewenang rumah sakit, sehingga saat berbuka mereka tidak di dalam ruangan terus,” katanya.

Kemudian menyoal asupan, Naufal menuturkan orang puasa kerap lalai memenuhi kebutuhan cairan. Orang puasa merasa lemas bukan karena lapar tetapi karena dehidrasi.

Apalagi petugas medis Covid-19 dalam kondisi berjam-jam mengenakan APD, banyak berkeringat, otomatis kebutuhan cairan bisa lebih banyak dari non-tenaga medis Covid-19.

“Perlu diperhatikan sebelum makan itu cairan dulu masuk. Kebutuhan dua liter. Petugas medis, terus berkeringat bisa sampai 2,5 liter. Ini perlu dicicil dari waktu berbuka, Isya, setelah tarawih, dan sahur,” ujar Naufal.

*****

Editor : YB Trisna