Barakata.id, Aceh – Pasangan gay atau sesama jenis dihukum dicambuk di depan umum di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/21). Hukuman cambuk, Uqubat Wilayatul Hisbah itu diterapkan sebanyak 80 kali.
Karena banyaknya hukuman cambuk yang diberikan kepada pasangan homoseksual itu, rotan yang digunakan algojo atau pengeksekusi sempat patah. Rotan itu lalu diganti dengan yang baru untuk meneruskan sisa hukuman.
Meski menerima hukuman cambuk hingga 80 kali sabetan, pasangan gay tersebut tampak kuat. Mereka berusaha berdiri tegar menerima rotan di tubuhnya.
Sebelumnya, pasangan sesama jenis tersebut ditangkap warga di Kota Banda Aceh. Warga yang curiga dengan gelagat mereka, menggerebek setelah keduanya selesai melakukan hubungan tak pantas.
Baca Juga : Berduaan dengan Perempuan di Mobil, Anggota Majelis Ulama Aceh Dicambuk 28 Kali
Dari pemeriksaan pihak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jeni. Keduanya pun ditetapkan melanggar qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Selain pasangan gay Aceh yang dicambuk 80 kali itu, di waktu yang sama juga dilaksanakan hukuman cambuk kepada empat lain. Mereka adalah terpidana pelanggar syariat Islam di provinsi tersebut.
Banyak hukuman cambuk yang diberikan berbeda-beda, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Adapun eksekusi atau penyambuk dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.
Di antara enam terpidana pelanggar qanun syariat islam ini, satu di antaranya adalah perempuan.
“Sampai saat ini dicurigai masih ada beberapa lokasi praktik kegiatan homoseksual di Banda Aceh, tapi masih sulit diungkap,” kata Kepala Sat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarkonya seperti dilansir Okezon.com,Jumat (29/1/21).
Baca Juga : RUU Mikol: FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk
Heru berharap masayarakat terlibat aktif dalam menegakkan syariat Islam. Dengan demikian, angka kemaksiatan di daerah itu bisa terus ditekan,
“Di Aceh ini kan kita menerapkan hukum syariat kepada siapa pun dia. Kepada masyarakat yang pendatang dari luar Aceh, kami harapkan tetap menghormati norma-norma yang berlaku di Aceh ini,” kata dia.
Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Untuk diketahui, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga : Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran
Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh, pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber dari hukum pidana Islam.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan setiap provinsi untuk menerapkan peraturan daerah, tetapi Aceh mendapatkan otonomi khusus dengan tambahan izin untuk menerapkan hukum yang berdasarkan syariat Islam sebagai hukum formal.
Beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan. Untuk hukum rajam tidak diberlakukan di Aceh.
*****
Editor : YB Trisna