

Barakata.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda Ranperda) DPRD Kota Batam tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Batam meminta penambahan waktu kerja hingga 30 hari. Permintaan itu didasari kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19.
Permintaan penambahan waktu kerja itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Peprustakaan DPRD Batam, Jimmy Nababan dalam rapat paripurna di gedung Wakil Rakyat Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Senin (13/9/21).
Jimmy menuturkan, penambahan waktu kerja diperlukan mengingat dalam melaksanakan tugasnya, pansus tidak bisa selancar dengan yang diharapkan karena dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi, ketika agenda kerja telah diputuskan, ternyata pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
BACA JUGA : DPRD Batam Bentuk Pansus Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Menurut dia, penerapan PPKM tersebut membuat dua agenda penting yang merupakan tahapan dari sebuah proses ranperda menjadi perda tertunda. Agenda itu adalah, kunjungan kerja pansus ke perpustakaan nasional di Jakarta dan tahapan fasilitasi oleh Gubernur Kepri sebagai wakil pemerintah pusat dan pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Sembari menunggu kedua agenda tersebut di atas berjalan sebagaimana mestinya, sementara masa kerja pansus telah berakhir, maka dibutuhkan penambahan waktu kerja hingga 30 hari kerja,” ujar Jimmy.
Ia mengatakan, laporan pembahasan ranperda penyelenggaraan perpustakaan sekaligus pengambilan keputusan. Dalam kesempatan itu, pansus juga mengapresiasi seluruh anggota Dewan khususnya anggota pansus dan tim Pemko Batam yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
BACA JUGA : Proyek Apartemen Oxley Convention City Macet, Konsumen Ngadu ke DPRD Batam
Selanjutnya, pansus akan menyampaikan laporan kembali pada agenda yang akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batam.
Paripurna itu dipimpin oleh Waka III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, Waka II Ruslan Ali Wasyim, dan Waka I Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Pada rapat paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi sudah menyatakan setuju perihal Ranperda Penyelenggara Perpustakaan di Kota Batam. Salah satu pertimbangan adalah, untuk meningkatkan minat baca masyarakat di Batam dan peningkatan sarana prasarana perpustakaan. (ybt)