
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Pelindo II tahap 2 merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dari jabatannya. Rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua Pansus, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung Kamis (25/7/19).
Rekomendasi serupa sebelumnya pernah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 17 Desember 2015 sebagai hasil kerja Pansus Angket Pelindo II tahap pertama. Dalam rekomendasi kali ini, Pansus menegaskan sikap politiknya.
“Pansus tetap pada sikap politik yang sama, yaitu merekomendasikan kepada Presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan Menteri Negara BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara terhadap Menteri Negara BUMN,” kata Rieke di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga : Angela Herliani, Si Cantik Calon Menteri Milenial Jokowi?
Pernyataan Rieke ini disambut tepuk tangan dari seluruh anggota Dewan yang hadir di ruang sidang.
Pansus ini bermula dari adanya temuan indikasi kerugian negara akibat proses perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).
Dalam hasil kerja tahap kedua ini, Pansus menegaskan bahwa Rini Soemarno selaku Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pansus juga kembali mendesak pemerintah mengembalikan status kepemilikan PT JICT kepada negara.
Pansus juga meminta pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT Pelindo II dan PT HPH karena kuat terbukti merugikan negara serta terjadi strategic transfer pricing. Selain itu, Pansus merekomendasikan agar pengusutan kasus ini berlanjut, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa,” kata Rieke.
Baca Juga : Kimi Hime, YouTuber Cantik yang Aksinya Diributkan DPR
Setelah laporan selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Utut Adianto menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah laporan itu disetujui.
“Apakah laporan Pansus Angket DPR tentang Pelabuhan Indonesia II yang diikuti dengan penyerahan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis ini dapat disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” balas anggota Dewan.
Pansus Pelindo II pada 2015 silam juga pernah merekomendasikan agar Menteri BUMN Rini Soemarno dicopot. Saat itu, Rini Soemarno mengaku pasrah menghadapi hasil rekomendasi Pansus DPR itu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Jokowi soal nasibnya.
Kabinet itu kan keputusannya oleh Presiden, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ujar Rini seusai acara penandatanganan Sinergi Badan Usaha Milik Negara di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa, 22 Desember 2015.
*****
Sumber : Tempo.co