
Barakata.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Batam TA 2020 menyorot Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam. Pasalnya, Dinsos belum bisa memberi laporan terkait data penerima bantuan sembako Covid-19.
“Kami melihat ada item laporan yang tidak sinkron. Dinsos tak bisa menjawab darimana data (penerima bantuan) ini didapatkan,” ujar Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Batam TA 2020, Mochamat Mustofa dalam rapat bersama Dinsos Kota Batam di gedung DPRD Batam, Batam Centre, Kamis (15/4/21).
Mustofa kemudian membacakan salah satu item laporan tersebut, yang menurut dia tidak sinkron.
BACA JUGA : Warga Batam, Ini Jadwal Bantuan Sembako Tahap 4
“Contohnya, target sembako yang akan dibagikan sebanyak 300 ribu. Tapi tidak ada laporan yang menyebutkan darimana data 300 penerima bantuan ini didapat,” kata dia.
Sayangnya, lanjut Mustofa, dari target 300 paket yang akan dibagikan itu, yang terealisasi hanya 284 ribu. Dan Dinsos tidak pula bisa mempertanggungjawabkan sisa bantuan yang tidak tercapai tersebut.
“Berarti faktanya, data yang ada itu sebenarnya 284 ribu, bukan 300 ribu. Ini butuh penjelasan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Batam Gelar RDPU dengan Pengusaha, Bahas Infrastruktur Jalan
Mustofa menegaskan, sisa anggaran bantuan tersebut akan tetap balik ke APBD. Dengan demikian, yang dibayar adalah barang yang disampaikan di masyarakat Kota Batam.
“Karena ini sistemnya pihak ketiga,” kata dia.
Mustofa sangat menyayangkan tidak sinkronnya data yang dimiliki Dinsos Batam. Apalagi, anggaran yang dipakai cukup besar, mencapai Rp74 miliar.
“Apabila nanti ada temuan penyelewengan, kami bisa merekomendasikan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, rekomendasi kami ke eksekutif dulu (Pemko Batam) bisa segera diselesaikan masalahnya (data penerima bantuan),” pungkas Mustofa.
*****
Editor : YB Trisna