

Barakata.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (22/5/24). Rapat itu dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Batam lainnya seperti Lik Khai, Safari Ramadhan, Rohaizat, Jimmy Nababan, Fadli dan lain sebagainya.
Di hari pertama pembahasan ini baru sampai pada pasal penyediaan lahan pemakaman (TPU). Sayangnya belum semua dinas terkait hadir, sehingga belum bisa memberikan titik pemakaman sesuai RDTR. Rencananya titik pemakaman itu akan ada di setiap kecamatan. Sehingga keluarga yang berduka tidak jauh-jauh memakamkan kerabatnya.
Adapun total rencana lahan yang diperuntukkan pemakaman ini mencapai 140 hektare. Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Itu yang kami minta titiknya, tapi belum bisa. Jadi pembahasan kami cukupkan dan dilanjutkan dalam dalam waktu dekat ini. Karena targetkan aturan ini selesai secepatnya,” ujar Udin.
BACA JUGA : DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman
Ia berharap keberadaan lahan pemakaman tidak mengganggu hutan lindung. Karena itu penting juga dalam perhatian saat aturan ini disahkan.
“Kami harapkan jangan lari dari RDTR yang sudah ada. Tadi yang bisa menjelaskan ini Bapelitbangda, namun mereka tak hadir. Saya harap semua pihak terkait bisa hadir di pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Rapat pembahasan Ranperda Pemakaman ini akan dilanjutkan kembali dengan mengundang pihak-pihak terkait lainnya. Sebelum rapat ditutup, Lik Khai sempat mempertanyakan perihal krematorium atau pembakaran jenazah. Apakah masuk difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.
“Krematorium ini masuk dalam pembahasan atau tidak,” kata dia. (oma)