Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menilai rencana pengangkatan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam adalah jebakan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab jika rencana itu diteruskan, Presiden akan melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, jika tetap dipaksakan, akan ada banyak peraturan yang dilanggar.
Laode mengaku telah meminta pertimbangan dari kementerian-kementerian terkait yang fokus dalam masalah BP Batam seperti Bapenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Semua lembaga itu, lanjut Laode setuju bahwasanya jika Wali Kota Batam merangkap jabatan sebagai Kepala BP Batam akan melanggar undang-undang yang berlaku. Bahkan lembaga-lembaga itu juga menyebut tidak memberi referensi kepada Presiden Jokowi.
“Kan tidak ada kajian hukumnya, ini berbahaya untuk negara yang patuh pada hukum. Ini sama saja menjebak Presiden, Jokowi,” kata Laode di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.
Laode menjabarkan sejumlah aturan yang ditabrak dalam rencana pengangkatan ex-officio Kepala BP Batam.
Pertama, Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan itu ditegaskan, pelaksana negara dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
“Itu (ex-officio) tidak boleh karena BP Batam nanti jadi tidak profesional lagi, karena kepala BP Batam menjadi pejabat publik,” katanya.
Peraturan-peraturan lain yang akan dilanggar adalah, Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran, pengguna barang. Sedangkan wali kota selaku kepala daerah bukanlah pengguna anggaran,” kata dia.
Kemudian, juga melanggar Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum Jo. Pasal 4, dan 17 PP No 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada BP Batam.
Disebutkan bahwa, pejabat pengelola Badan Layanan Umum (BLU) terdiri dari PNS atau tenaga profesional, kriteria mengenai jabatan pengelola BLU telah diatur dan hendaknya diangkat dari PNS atau tenaga profesional di bidangnya.
Selain itu ada juga Pasal 21 ayat (3) Peraturan Dewan Kawasan BP Batam Nomor 1 tahun 2004, yang menegaskan, apabila pejabat BP Batam hendak mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau kepala daerah, wajib untuk mengundurkan diri dari jabatan.
Laode Ida mengatakan, seluruh aturan tersebut secara jelas dan tegas akan memberikan fakta, jika Presiden Jokowi tetap mengangkat Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, maka presiden akan melanggar hukum.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggara negara tentu tidak akan membiarkan kepala negara melakukan pelanggaran administrasi.
“Kita di pemerintahan semuanya tunduk pada adminitrasi atau hukum administrasi,. Jadi tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Menurut Laode, Presiden Jokowi mendapat informasi yang tidak tepat tentang esensi Batam dari para pembantunya (menteri dan jajaran terkait). Dijelaskannya, masalah ex-officio ini muncul dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada 12 Desember 2018.
Kala itu, Presiden Jokowi ingin ada solusi agar di Batam tidak ada dualisme kepimpinan dan kewenangan.
Laode menegaskan, kajian Ombudsman tidak menemukan adanya dualisme di Batam. Pasalnya jelas, antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki kewenangan yang berbeda.
“Peleburan kedua instansi itu adalah jalan pintas yang keliru. Saya menduga para pembantunya tidak mau memberikan inisiatif masukan yang sesuai dengan kebutuhan Batam,” katanya.
Harmonisasi Peraturan
Laode Ida mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan maladministrasi di dalam tubuh birokrasi BP Batam. Misalnya, tidak adanya peraturan yang menjembatani hubungan kerja antara Pemko Batam dengan Otortita Batam (sebelum berganti nama menjadi BP Batam.
Padahal, lanjut Laode, hal itu sudah diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam. UU tegas menyatakan paling lama satu tahun harus keluar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah kota dan BP Batam dan badan otoritas.
“Tapi sampai sekarang, sudah 20 tahun belum juga terwujud,” katanya dilansir dari Medcom.
Berdasarkan Pasal 360 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) wajib diterbitkan untuk mengatur kewenangan daerah (Pemko Batam) dalam kawasan khusus. Faktanya PP tersebut hingga kini juga belum ada.
Menurut Laode, malaadministrasi itu yang memicu timbulnya isu dualisme kewenangan antara Pemko Batam dengan BP Batam. Padahal sejatinya, kedua lembaga itu memiliki dasar tugas dan aturan yang berbeda-beda.
“Karena berbeda, maka tidak tepat jika dikatakan ada dualisme dalam pengelolaan BP Batam,” katanya.
Laode menegaskan, pemerintah sudab lalai dalam menyusun PP terkait hubungan kerja antara Pemko Batam dengan BP Batam yang telah bergulir selama 20 tahun.
“Ombudsman meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi peraturan dengan menerbitkan PP yang mengatur hubungan kerja Pemko dengan BP Batam, serta kewenangan Pemko Batam di dalam daerah khusus,” katanya.
Hasil temuan Ombudsman tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dapat ditindak lanjuti. Tapi menurut Laode Ida, sampai sekarang belum direspon.
*****