
Barakata.id, Kepulauan Riau– Oknum PNS Kepri Tr alias Wh dan rekan-rekannya, membuat negara mengalami kerugian hingga Rp6,2 miliar.
Atas perbuatannya, Polda Kepri telah menetapkan Tr, Mn, Spn, Aas, Mif, Ms dan Mu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah di Dinas Olahraga Kepri. Dana hibah yang dikorupsi itu untuk tahun anggaran 2020
“Para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda,” kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, Senin (11/4/22) dalam konfrensi pers di Polda Kepri.
Baca Juga:
- Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Batam Tahan Kasi Kurikulum Disdik Kepri
- Di 2021, Polda Kepri Tangani 12 Kasus Korupsi, Baru 7 yang Selesai
Surya mengatakan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Penyidik Tipidkor Polda Kepri, memulai penyelidikan di 20 Desember 2020.
Saat penyelidikan awal ini, penyidik meminta keterangan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah dan notaris.
Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan beberapa fakta yang mengarahkan ke dugaan korupsi. Pada 3 Januari 2022 tipidkor Polda Kepri memulai penyidikan.
Surya mengatakan dari hasil penyidikan didapati beberapa fakta. Polda Kepri juga meminta Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri melakukan audit hibah, dari tindak pidana korupsi itu negara rugi sebesar Rp 6.215.000.000.
“Selama penyidikan perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi. Kami juga melakukan penyitaan barang bukti hasil uang sebesar Rp233.650.000 dari penerima hibah. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait,” ungkap Surya.
Baca Juga:
- Polda Kepri Libatkan Intelijen dan 4 Satker Awasi Minyak Goreng
- Dugaan Korupsi Rp3,4 M di BUMD PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood Diperiksa Kejati Kepri
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menambahkan, polisi tidak akan berhenti di satu kasus ini saja. Dari pemeriksaan dalam kurun waktu satu tahun ini, polisi menemukan bahwa ada dugaan uang negara yang dikorupsi tidak hanya Rp6,2 miliar saja.
“Sebenarnya dugaanya ada sekitar Rp20 miliar, tapi kami bagi untuk beberapa klaster. Kasus yang sudah kami selesaikan ini klaster pertama, selanjutnya kami akan memulai penyelidikan klaster kedua, ketiga dan keempat,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. (asrul)