Home Kepulauan Riau Nurdin Basirun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi, Pengacara: Kegiatan Keagamaan Kok Dikriminalisasi?

Nurdin Basirun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi, Pengacara: Kegiatan Keagamaan Kok Dikriminalisasi?

Sidang Nurdin Basirun
Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun membacakan pledoi dengan teleconference dalam Rutan KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/20). (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Nurdin Basirun, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari tuntutan kasus gratifikasi. Menurut Nurdin, apa yang dilakukannya adalah kegiatan keagamaan yang bukan untuk kepentingan atau memperkaya diri sendiri.

Hal itu disampaikan Andi Asrun, Pengacara Nurdin Basirun. Andi mengatakan, Majelis Hakim selayaknya menolak sepenuhnya tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 12B tentang gratifikasi.

artikel perempuan

Menurut dia, fakta persidangan dengan terang menunjukkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan, seluruh uang yang diterima Nurdin dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri, adalah untuk kegiatan sosial gubernur, selaku Pemerintah Provinsi Kepri bersama-sama dengan OPD. Bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa (Nurdin Basirun).

Baca Juga :
Bacakan Pledoi dari Rutan, Nurdin Basirun Minta Dibebaskan

Untuk itu, menurut Asrun, bagaimana mungkin kegiatan sosial keagamaan dikualifikasikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Padahal kegiatan yang bertujuan demi kebaikan, amar makruf wa fastabihul khoirot, dalam bentuk safari subuh diakhiri makan bersama, safari Ramadan, open house Hari Raya Idul Fitri, bantuan pembangunan gereja, bantuan anak yatim dan orang miskin, bantuan pompa, bantuan tiket tokoh agama, dan bantuan konsumsi klub bola.

“Jika kegiatan sosial keagamaan untuk masyarakat langsung saja masih dikriminalisasi, apa jadinya hukum dan keadilan akan berpihak,” tegas Asrun usai sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/20) lalu seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga :
Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Persidangan itu digelar secara terpisah dan melalui teleconference mengingat saat ini tengah marak penukaran virus corona (Covid-19). Nurdin membacakan pledoi dari dalam Rutan KPK, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

“Karena sidang tetap digelar, makanya disepakati sidang menggunakan sistem teleconference. Dimana klien kami hanya menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU KPK dari Gedung Merah Putih KPK. Sementara Majelis Hakim dan JPU KPK tetap berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,” ujar Andi.

Nurdin tidak merugikan keuangan negara

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.