Home Nusantara New Normal Bukan Lomba Lari, Pemerintah Daerah Diminta Teliti

New Normal Bukan Lomba Lari, Pemerintah Daerah Diminta Teliti

DPRD Batam
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Yuri menekankan, new normal tidak secara tiba-tiba diterapkan di semua aspek. Dia menjelaskan new normal diterapkan dengan mendahulukan kegiatan sosialisasi sampai edukasi kepada para pelaku yang berkecimpung di dalam aspek yang kembali dibuka tersebut.

“Oleh karena itu, saudara-saudara sekalian, beberapa pertanyaan yang kami terima terkait kenormalan yang baru sudah kami jawab saat ini. Tidak sedemikian tiba-tiba kemudian semuanya diberlakukan pada semua aspek dan bidang tanpa didahului oleh simulasi di bidang tersebut, tanpa didahului edukasi bagi para pihak yang terlibat, tanpa kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan bidang tersebut,” katanya.

artikel perempuan

Baca Juga :
Pariwisata Batam Siap Bangkit di Era New Normal

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo pun menyampaikan pesan kepada pemda. Doni berpesan bahwa keberhasilan new normal tergantung dari kedisiplinan masyarakat.

“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada,” demikian pesan Doni yang disampaikan melalui akun Twitter BNPB, @BNPB_Indonesia.

Selain itu, Doni juga meminta setiap pemda menyiapkan manajemen krisis. Kepala BNPB itu mengatakan pemda yang diberikan kewenangan untuk menerapkan new normal berhak menentukan sektor apa saja yang sebelumnya ditutup bisa dibuka kembali.

“Lebih lanjut, Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota daerah masing-masing,” sebut Doni.

Baca Juga :
Disnaker Batam Sosialisasi New Normal ke 5 Kawasan Industri

Pemerintah sendiri telah memberikan kewenangan kepada 102 daerah untuk menerapkan new normal. Daerah yang diberikan kewenangan tersebut merupakan daerah berstatus zona hijau Corona.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan Gugus Tugas COVID-19 yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia.

*****

Sumber : Detik.com

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.