Home Kepulauan Riau Netralitas PNS Sering ‘Jebol’ di Masa Kampanye Pilkada

Netralitas PNS Sering ‘Jebol’ di Masa Kampanye Pilkada

100
Pilkada Serentak
Foto ilustrasi. PNS dituntut untuk menjaga netralitas saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. KPU mengusulkan 3 opsi penundaan Pilkada Serentak karena wabah virus corona. (F: net)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dalam setiap gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), PNS selalu diingatkan menjaga netralitas. Namun, netralitas PNS itu sering ‘jebol’ saat pilkada memasuki masa-masa kampanye.

Di masa kampanye, banyak PNS yang ‘terjebak’ dalam urusan dukung-mendukung kandidat yang bertarung dalam pilkada. PNS tersebut terbawa suasana untuk ikut bersuara bahkan tanpa disadarinya telah ikut pula mengajak seseorang atau kelompok untuk mendukung kandidat tertentu.

artikel perempuan

Karena itu, pada pilkada serentak yang akan digelar 2020 nanti, seluruh PNS kembali diingatkan untuk memegang teguh prinsip-prinsip netralitas pegawai negeri dalam pemilu.

Baca Juga : KPU Kepri Luncurkan “Si Gonggong Demokrasi”, Maskot Pilkada 2020

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termasuk daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan gubernur pada pilkada serentak 2020 nanti. Pilkada akan digelar pula di beberapa daerah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.

“Kita harus hati-hati, dikawal, dijaga, dan dipastikan kalau PNS di Kepri ini betul-betul menjaga netralitasnya,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kumala Sari saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Provinsi Kepri di Kota Batam, Selasa (26/11/19) lalu.

Ia mengatakan, netralitas PNS merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Azas ini termasuk kedalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Sari menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.

“Pengukuran netralitas PNS dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier PNS, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik,” katanya.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Pertahanan seorang PNS untuk menjaga netralitas seringkali ‘jebol’ di masa-masa kampanye ini.

Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh PNS dalam menjaga netralitasnya.

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi PNS lain dalam ajakan memilih paslon.

“Yang terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” kata dia.

Sari menambahkan, penting bagi PNS untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas PNS dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” ujar Sari.

Ia menegaskan, bagi PNS yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi, baik administratif maupun hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga : Pilkada Batam 2020, Calon Independen Wajib Punya 48.816 Dukungan

Pada kesempatan tersebut, di hadapan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM se-Provinsi Kepri dan OPD di lingkup Provinsi Kepri, Sari menjelaskan mengenai instrumen dari monitoring dan evaluasi terkait pembinaan integritas, penegakan disiplin, etika PNS, wawasan kebangsaan, dan netralitas. Rencananya, monev mengenai hal tersebur akan dilaksanakan mulai tahun depan.

“Data terkait hal tersebut akan kita olah dan ukur, yang akan menghasilkan indeks mengenai integritas dan disiplin ASN secara nasional,” kata dia.

Selain Sari, Rakor Kepegawaian itu juga menghadirkan narasumber lainnya dari Kementerian PANRB, yakni Kepala Bidang Jabatan Fungsional SDM Aparatur Kementerian PANRB, Eka Yulia Widyanti yang membawakan materi mengenai jabatan fungsional.

Kemudian ada Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Eko Prasojo serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun. Pada kesempatan itu, masing-masing narasumber mengingatkan tentang pentingnya PNS menjaga netralitas dalam setiap gelaran pemilu.

*****

Editor : Yuri B Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.