

Barakata.id, Pekanbaru – Sebanyak 47 orang narapidana (Napi) kasus narkoba dari sejumlah Lapas di Riau dinilai membahayakan, di pindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan para narapidana tersebut menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI dari Lanud Rusmin Noerjadin Pekanbaru pukul 15.00 WIB menuju Yogyakarta dan selanjutnya ke Nusakambangan.
Baca juga:
“Ada enam narapidana perempuan juga dipisahkan ke Lapas perempuan di Malang, Jawa Timur,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat (18/12/2020).
Ibnu menjelaskan, pemindahan para napi narkoba ke Nusakambangan itu bertujuan untuk memutus mata rantai kasus kejahatan narkoba, yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas yang ada di Riau.
Baca juga:
Puluhan napi yang dipindahkan itu berasal dari Lapas Bengkalis 17 orang, Lapas Pekanbaru 14 orang, Lapas Pasir Pangaraian tiga orang, Rutan Dumai dua orang, Lapas Tembilahan enam orang, Lapas Bangkinang lima orang. Napi wanita enam orang semuanya dari Lapas Pekanbaru.
“Alasan napi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan selama ini dikenal salah satu penjara paling ketat di Indonesia. Lokasinya berada di pulau terpencil kawasan selatan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Baca juga:
Pengawalan terhadap para napi tersebut dilakukan super ketat. Selain dari petugas Lapas, pun melibatkan anggota Brimob Polda Riau, Brimob Polda DI Yogyakarta, dan POM TNI AU. Proses pemindahan napi juga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Prokes wajib diperhatikkan. Para napi harus melaksanakan tes cepat (rapid test), memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan menjaga jarak,” tambah Ibnu.
Baca juga:
Sebelum masuk pesawat, kata Ibnu, pun napi juga diukur suhu badan dan disemprotkan disinfektan ke tubuh mereka. Kemudian napi dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan, tidak diizinkan mengambil dokumentasi tanpa izin dari pihak Lanud.
Saat duduk dalam pesawat napi diikat load master’. Saat berada dalam pesawat petugas juga dilarang menggunakan handphone maupun headset.
*****
Editor: Ali Mhd