Beranda Urban Nusantara

Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi, Apa Salahnya?

1362
0
Najwa Shihab (F: Instagram @najwashihab)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metri Jaya oleh Relawan Jokowi Bersatu, Selasa (6/10/20). Pengampu program televisi Mata Najwa itu dipolisikan dengan tuduhan pelecehan terhadap pejabat negara.

Dalam program tersebut, Najwa Shihab melakukan wawancara dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Namun, wawancana itu satu arah. Nana, panggilan akrab Najwa Shihab, sebenarnya mewawancarai kursi kosong karena Terawan tidak hadir di acara tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden, karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurut dia, laporan ini dilakukan karena ia takut kejadian serupa akan berulang.

“Jika ada pembiaran, wartawan lain akan berlaku sama melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri,” katanya.

Baca Juga :

Silvia mengatakan pihaknya melaporkan Najwa atas tindakan cyber-bullying atau perundungan siber. Ia tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud menjerat Najwa itu.

“Dan perbuatan tidak menyenangkan sih, karena Menteri Terawan adalah pejabat negara. Yang membuat saya sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini representasi dari Jokowi, dan presiden Jokowi adalah kami relawannya,” kata dia.

Saat disinggung mengapa membawa perkara ke polisi dan bukan ke Dewan Pers, Silvia mengatakan, pihaknya juga sedang mengupayakan koordinasi dengan lembaga tersebut.

“Saya minta arahan kepada Dewan Pers, karena ini menyangkut jurnalistik dan wartawannya sendiri. Dewan Pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi,” katanya.

Ia juga menyebut peraturan dalam KUHP Perdata dan Pidana yang mempersilakan pelaporan secara pidana atau perdata melalui pengadilan atau kepolisian.

“Ketika sama-sama mentok kita sama-sama ke Dewan Pers untuk minta arahan kepada Dewan Pers karena dia punya UU Pers, dan disitu diketemukan indikasi-indikasi yang dilanggar oleh Najwa Shihab,” ujarnya.

Najwa Shihab Jokowi
Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto saat pelaporan Najwa Shihab di Polda Metro Jaya. (F: Tempo.co)

Perihal alat bukti, Silvia mengatakan pihaknya mempersiapkan video YouTube tayangan tersebut beserta beberapa hal lainnya.

“Ada beberapa hal yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan di dalam sana nanti, setelah laporan ke Siber saya akan umumkan,” kata Silvia sembari melangkah ke gedung Dit Reskrimsus.

Jawaban Najwa Shihab

Terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya, Najwa Shihab merespon melalui akun instagramnya. Ia Ia menuliskan tanggapannya dalam unggahan foto tangkap layar sebuah berita online yang mengabarkan pelaporan terhadap dirinya itu.

“Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan,” tulisnya mengawali keterangannya ini.

Menurut putri ulama besar Indonesia, Quraish Shihab itu, ia sudah mendengar bahwa laporannya ditolak Polda Metro Jaya dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers.

“Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” tulisnya.

Nana menuturkan, tayangan kursi kosong memang diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu bisa dilakukan di mana pun.

Ia menegaskan, selama pandemi ini, kehadiran Menteri Terawan untuk menjelaskan kebijakannya menangani wabah sangat ditunggu masyarakat. Namun, kemunculan Menkes memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat.

Baca Juga :

Faktor-faktor itulah yang mendorong founder Narasi TV ini untuk membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi.

“Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik,” ujarnya.

Ia menilai pertanyaan-pertanyaan yang ia lontarkan saat itu berasal dari kekhawatiran publik, baik dari ahli atau lembaga maupun warga biasa.

“Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” kata Najwa mengutip isi undang-undang.

Sebelum menayangkan wawancara itu, Najwa menyatakan sudah mempertimbangkan risiko akan tuduhan ini.

“Saya berkeyakinan elite pejabat, apalagi eksekutif tertinggi setelah presiden, bukanlah pihak yang less power — aspek penting yang menjadi prasyarat sebuah tindakan bisa disebut persekusi atau bullying,” jelasnya lewat unggahan di media sosial pribadinya, 29 September 2020.

Mengenai format wawancara tersebut, Najwa Shihab menjelaskan bahwa hadirnya kursi kosong di hadapan seorang jurnalis sebagai ‘pengganti’ narasumber bukanlah hal baru.

“Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC.”

Menurut Najwa, kursi kosong memang belum pernah dilakukan di Indonesia. “Tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang,” tulisnya.

Ia mencontohkan, di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya.

*****

Sumber : Tempo.co