

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Musyawarah daerah (Musda) Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar yang akan digelar pada akhir Juli mendatang, tampaknya bakal diundur. Alasannya, karena penerapan PPKM Darurat masih berlangsung.
Namun demikian, menurut Ketua Panitia Pelaksana Musda, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau biasa dipanggil Bagas Karangsono, musda tetap harus segera dilaksanakan. Mengingat, akan kebutuhan meleburnya APD ke PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sangat dibutuhkan.
Selain itu, kata Bagas, hal ini untuk menentukan langkah-langkah kinerja sebuah organisasi dan untuk menentukan payung hukum, serta struktural organisasi secara nasional yang diakui.
Baca Juga:
- Soal Boikot Musrenbang, APD Kab.Blitar Minta Bersyarat, Wabup Blitar : Jangan Buka-Buka ke Belakang
- APD Surati Presiden, Wakil Bupati Blitar Tanggapi Dingin
- APD Kabupaten Blitar Surati Presiden, Dewan Sarankan Begini…!!
- Geram Tidak Direalisasi, APD Kabupaten Blitar Surati Presiden
“Sementara, kepengurusan APD berakhir awal Agustus ini. Sehingga, kita harus segera membentuk kepengurusan,” ujar Bagas saat dimintai keterangan kesiapan Musda di kediamannya, Desa Karangsono, Rabu malam (21/7/21).
Kemudian jika musda diundur sampai habis bulan Agustus, sesuai AD-ART organisasi, Bagas mengingatkan, terlepas dari agenda musda, harus memilih lagi ketua sebagai Plt (pelaksana tugas) untuk sementara waktu, sampai terpilihnya kembali ketua yang baru.
Sehingga, Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Plt Ketua APD Blitar yang diwakili Steering Committee (SC) atau disebut Penanggungjawab Kegiatan dan Organizing Committee (OC) sebagai Pelaksana Kegiatan mengagendakan pemilihan tersebut.
Baca Juga :
- APD Ancam Boikot Musrenbang, Dewan Angkat Bicara
- APD Kabupaten Blitar Akan Boikot Musrenbang Jika Usulan Tahun 2020 Tidak Direalisasikan Sekarang
“Pelaksanaan telah kita sepakati tetap di wisata Kampung Coklat. Teknisnya, satu desa satu suara yang diwakili oleh kepala desa (Kades) dengan menulis nama kades yang dipilih beserta alamat desanya. Sementara terkait pelaksanaanya, kita masih sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian selaku pemberi ijin kegiatan dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar,” terang Bagas.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda menegaskan, bahwa dirinya yang juga selaku panitia sebelumnya sudah berkeliling untuk melakukan penjaringan. Sehingga, hasilnya mengerucut untuk bergabung ke arah PAPDESI.
“Arahnya ke PAPDESI. Tidak lagi kembali ke APD. Terkait dengan sistim pemilihan sesuai dengan tata tertip yang sudah kita sosialisasikan. Ada dua tahapan, yakni tahap pencalonan dan tahap pemilihan ketua definitif,” bebernya.
Lalu, lanjut Asharul Calon yang terpilih nantinya, pada tahap pencalonan dianggap sah dan bisa mengikuti tahap berikutnya apabila didukung sekurang-kurangnya 20 (Dua Puluh) suara.
Reporter : Achmad Zunaidi