Home Nusantara Mulai April 2021, Polda Sumut Terapkan Tilang Elektronik

Mulai April 2021, Polda Sumut Terapkan Tilang Elektronik

59
Tilang elektronik
Polda Sumut akan menerapkan tilang elektronik mulai April 2021. F: Barakata.id / humas Polri
DPRD Batam

Barakata.id, Medan (Sumut) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), rencananya akan memberlakukan sistem tilang elektronik di Kota Medan terlebih dahulu sebagai percontohan.

Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Provinsi Sumut akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai April 2021.

artikel perempuan

Hal tersebut, kata Kabid Humas Polda Sumut, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: 

“Sumut masuk tahap II untuk penerapan E-TLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021,” terang Kabidhumas, Kamis (25/3/2021) sebagaimana dikutip dari website resmi Polri.

Kabid Humas juga berharap, penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumatera Utara pada saat berkendara di jalan raya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi meluncurkan E-TLE nasional gelombang pertama di Indonesia.

Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera E-TLE. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: 

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Baca juga: 

Selanjutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!