
Barakata.id – Mulai tanggal 25 Februari warga Kepri bisa masuk ke Singapura tanpa karantina. Hal itu karena Pemerintah Singapura membuka Vaccinated Travel Lane (VTL) melalui laut mulai 25 Februari 2022.
Dengan VTL, warga Indonesia yang masuk ke Singapura tidak perlu karantina saat sampai di Singapura.
Namun, Pemerintah Singapura telah menetapkan pelabuhan khusus sebagai jalur masuknya. Warga Indonesia yang ingin menggunakan skema VTL ini hanya bisa masuk dari dua pelabuhan di Kepri.
Baca Juga:
- Presiden Setujui Penerapan Travel Bubble Batam, Bintan- Singapura, Buralimar Sebut Angin Segar untuk Pariwisata Kepri
- Siap-siap, Singapura Segera Buka Pintu untuk Pelancong Indonesia
Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar mengatakan hanya dua pelabuhan di Kepri ditetapkan, yakni Terminal Bentan Bandar Telani di Bintan dan Pelabuhan Ferry Nongsapura di Batam.
“Dari dua pelabuhan itu, wisatawan dari Indonesia masuk melalui Terminal Tanah Merah Singapura,” kata Buralimar, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, kapal yang digunakan juga sudah ditentukan yaitu Batam Fast dari Batam dan Bintan Resort Ferries dari Bintan.
Pemerintah Singapura membuka kuota sebanyak 350 ribu orang per minggu dari masing-masing pelabuhan. Sehingga totalnya 700 orang dari pelabuhan di Batam dan Bintan.
Untuk dapat masuk ke Singapura, pelancong dari Indonesia harus memenuhi beberapa persyarakata di antaranya mengajukan Vaccinated Travel Pass (VTP) yang bisa diakses di https://safetravel.ica.gov.sg mulai 22 Februari 2022.
Kemudian melampirkan hasil tes PCR atau antigen dua hari sebelum keberangkatan.
Melakukan tes antigen dalam 24 jam saat kedatangan dan melakukan isolasi mandiri sampai hasil tes keluar.
Baca Juga:
- Travel Bubble Batam-Bintan Akan Terapkan Aplikasi Monitor Karantina Presisi
- Tim Asistensi Mabes Polri Cek Kesiapan Kawasan Wisata Lagoi Hadapi Travel Bubble, Ini Hasilnya
Harus menunjukkan bukti sudah vaksin lengkap. Kemudian Membeli Premi Asuransi yg mengcover $ 30.000 dengan harga premi sekira $15 – $20.
Serta menunjukkan tiket feri pulang pergi sesuai dengan durasi saat melancong di Singapura.
“Sebagai catatan, saat kembali ke Indonesia tetap harus karantina selama tiga hari bagi yang sudah divaksin tiga kali,” kata Buralimar.
Kemudian bagi yang baru divaksin dua kali harus karantina selama 5 hari. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 7 Tahun 2022 pada tanggal 16 Februari 2022. (asrul)