Beranda Kepulauan Riau

MUI Minta Gelper di Batam Ditutup Permanen

192
0
Barang bukti mesin ketangkasan gelper yang disita Polda Kepri dari kawasan Nagoya, Batam, beberapa waktu lalu. (F: Ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam aparat pemerintah dan penegak hukum menutup permanen gelanggang permainan (gelper) di Batam. MUI melihat saat ini gelper masih bebas beroperasi di Batam.

Ketua MUI Batam, Usman Ahmad mengatakan, gelper di Batam bukan hanya berada di tempat-tempat khusus seperti mal, pusat perbelanjaan dan kompleks pertokoan tapi juga sudah merambah ke perumahan atau pemukiman warga.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Karena itu, MUI mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pengelola gelper. Menurut Usman, gelper termasuk kategori kegiatan perjudian.

“Masih banyak cara lain untuk mencari uang, cara-cara yang lebih baik,” katanya di Hotel Pusat Informasi Haji, Batam Center, kemarin.

Baca Juga : Tim Polresta Barelang Tembak 6 Bandit Pelaku Curas

Menurut dia, banyaknya gelper dapat menimbulkan tindak kejahatan sosial di masyarakat. Pasalnya, untuk bisa ikut bermain, membutuhkan modal yang tidak sedikit.

“Judi itu menyebabkan orang kecanduan. Kalau sudah kecanduan gelper, orang bisa saja berbuat kriminal demi mendapatkan modal untuk bermain,” ujarnya.

Dalam rapat gabungan bersama ormas Islam itu, Usman pun berpesan kepada para pengusaha gelper agar menghentikan usahanya. Ia mengatakan, banyak usaha lain yang bisa dijalankan pengusaha untuk memperoleh keuntungan.

“Jangan gara-gara keegoan para pengusaha yang jadi korbannya adalah masyarakat banyak. Apalagi sampai merusak anak-anak muda, mereka adalah masa depan kita,” katanya.

Ketua MUI Batam, Usman Ahmad

Di tempat yang sama, Sekretaris MUI Kota Batam, Santoso menambahkan, permintaan MUI agar gelper ditutup bukan sebatas untuk usaha yang belum memiliki izin, tapi termasuk gelper yang telah mengantongi perizinan dari Pemko Batam.

Menurutnya, keberadaan gelper sudah meresahkan sebagian besar masyarakat terutama umat Islam di Kota Batam. Sesuai fatwa MUI Pusat, gelper mengandung unsur perjudian, sehingga sebaiknya dilarang beroperasi.

“Permintaan kami ini demi kemajuan umat dan juga Kota Batam yang kita cintai ini. Kita tentu ingin Batam ini selalu aman dan nyaman, dan terbebas dari kejahatan termasuk perjudian. Dengan jelas dan tegas MUI meminta pemerintah menutup gelper selama-lamanya,” kata dia.

Baca Juga : Pemko Batam Jual 32 Ribu Paket Sembako Murah Mulai 7 Oktober

Ia pun mengajak Forum Ukhuah Islamiah (FUI) MUI Kota Batam untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bahwa gelper di Batam harus ditutup. Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal keputusan ini.

Di akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan kesepatakan antara MUI bersama ormas Islam se-Kota Batam terkait penutupan gelper. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirimkan kepada Pemko Batam dan pihak kepolisian.

“Kami minta kepada penegak hukum agar selalu berkomitmen menegakkan supremasi hukum. Tindak pihak-pihak baik yang menyediakan arena perjudian maupun yang ikut bermain,” tegasnya.

*****

Penulis : Ali Mhd