Beranda Kepulauan Riau

MOU BP BATAM: Sistem Pelayanan BP, Pemko dan BKPM Diintegrasi, Izin Investasi di Batam Kian Mudah

88
0
BP batam
Sekretaris Utama BKPM RI, Farah Ratnadewi Indriani dan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, saat penandatanganan kerja sama integrasi sistem pelayanan perizinan di kantor BKPM, Jakarta, Senin (20/7/2020)./humas bp batam
DPRD Batam

Barakata.id, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam meneken perjanjian kerja sama dengan BKPM dan Pemko Batam guna mengintegrasikan sistem pelayanan perizinan investasi. Langkah ini membuat berinvestasi di Batam kian mudah dengan terintegrasinya layanan tiga lembaga.

Penandatanganan berlangsung di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (20/7/2020). Kerja sama tentang Integrasi Sistem Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Investasi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Sekretaris Utama BKPM RI, Farah Ratnadewi Indriani; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Baca Juga:

BP Batam Ajukan Lima Aset dan Tujuh Waduk Jadi Obvitnas

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini tindak lanjut dari MoU sebelumnya tentang Penyelenggaraan Sistem Online Single Submission (OSS) Dengan Sistem Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) Dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang ditandatangani pada 9 Maret 2020 lalu.

“Ruang lingkup perjanjian ini mencakup lima hal, yakni integrasi data pemberian layanan, penyediaan infrastruktur jaringan komunikasi data, dan peningkatan kapasitas SDM,” kata Sudirman Saad.

Ia berharap, dengan terintegrasinya sistem OSS Batam dengan IBOSS, akan dapat meningkatkan indeks ease of doing business Indonesia dan secara khusus mampu mempermudah pelayanan penanaman modal di Batam.
***