Home Ekonomi Mogok Nasional, Apindo dan Kadin Keluarkan Edaran Soal Sanksi untuk Buruh

Mogok Nasional, Apindo dan Kadin Keluarkan Edaran Soal Sanksi untuk Buruh

Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Aliansi serikat buruh di Kota Batam menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor Pemko dan DPRD Kota Batam, Senin (2/3/20). (F: barakata.id/Teguh Prihatna)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Rencana buruh untuk mogok nasional selama tiga hari berturut-turut pada 6-8 Oktober 2020 direspon pengusaha. Apindo dan Kadin mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan terkait aksi mogok nasional tersebut.

Surat edaran itu bocor. Salah satu poin pentingnya adalah, perusahaan bisa memberikan sanksi kepada buruh yang ikut mogok nasional.

artikel perempuan

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Kamis (1/10/20), ada dua surat yang beredar dengan substansi sama, yakni yang ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani.

“Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani dalam pernyataannya, Kamis (1/10/20).

Baca Juga :

Ia mengatakan, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Keputusan Menakertrans Nomor 23/2003 Pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.

Pasal 4 Keputusan Menakertrans tersebut juga mencatat bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” kata Hariyadi dalam rilisnya.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.