Beranda Urban Nusantara

Moeldoko Diserang Balik Soal Rumah Sakit Cari Untung dari Covid-19

1499
0
Rumah Sakit Cari Untung Covid-19
Warga Ambon mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari RSUD Haulussy Ambon, Rabu (19/8/20). (F: CNNIndonesia.com)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Pernyataan Moeldoko soal rumah sakit jangan cari untung dari pasien Covid-19, memantik respon dari sejumlah organisasi rumah sakit dan dokter. Menurut mereka, saat ini rumah sakit justru sedang kelimpungan masalah biaya operasional.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Faqih mengatakan, saat ini rumah sakit sedang mengalami masa sulit bertarung dengan pandemi Covid-19. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika Kepala Staf Presiden, Moeldoko menuding rumah sakit memperkaya diri dengan cara mencari keuntungan dari kematian pasien Covid-19.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Jangan menuduh RS memperkaya diri, sekarang ambruk semua itu rumah sakit, karena kita fokus membantu saudara kita yang kena Covid, kedua pasien lain enggak berani ke RS. Ini harus klir masalahnya, kasihan RS, klaim masih belum dibayar, pasien yang lain turun, beban pelayanan untuk Covid luar biasa. Jadi kelimpungan RS ini,” kata Daeng saat dihubungi melalui telepon, Minggu (4/10/20).

Menurut dia, rumah sakit saat ini justru kesulitan beroperasional karena banyak klaim pembayaran pasien Covid-19 yang belum dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, pasien non-Covid-19 juga menurun, sehingga biaya operasional juga ikut berkurang.

Ia justru mempertanyakan bagaimana mekanisme pemalsuan data pasien Covid-19 yang dimaksud Moeldoko. Sebab sangat sulit untuk memalsukan data pasien Covid-19 karena harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

Ditambah lagi, rumah sakit mengikuti petunjuk teknis (juknis) pembayaran klaim pasien Covid-19 yang diatur oleh Kemenkes.

Baca Juga :

Pedoman tersebut diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa hanya biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah meski pasien tersebut merupakan komorbid, komplikasi, atau co-insidens.

Sementara biaya perawatan untuk merawat gejala komorbid, komplikasi, dan co-insindens di luar pembiayaan Covid-19. Tanggungan biaya ini bisa dibayarkan oleh asuransi kepesertaan pasien atau dibayarkan mandiri oleh keluarga.

Daeng mengatakan, amat sulit meng-Covid-kan pasien agar klaim bisa cair. Pertama, pasien positif atau negatif harus dibuktikan dengan hasil laboratorium, lalu ada verifikator dari BPJS di rumah sakit yang memberikan keputusan terkait persetujuan klaim.

“Sudah pasti verifikator sangat ketat, makanya sampai sekarang klaim terbayar itu sangat kecil, kalau ada RS yang mempositifkan pasien, saya juga sebenarnya agak meraba-raba bagaimana caranya, karena RS kan pakai pedoman Kemenkes dalam melakukan pemeriksaan,” kata Daeng.

Rumah sakit rugi, semangat tenaga medis runtuh

Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, munculnya tudingan bahwa pihaknya sengaja ‘meng-Covid-kan’ pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, pernyataan Moeldoko berakibat pada runtuhnya semangat tenaga medis yang berjuang melawan pandemi Covid-19.

“Terbangunnya opini ‘RS meng-Covid-kan pasien’ menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan,” ujar Kuntjoro dalam keterangan resminya, kemarin.

“Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum,” kata dia.

Kuntjoro menegaskan, pihaknya selalu patuh pada pedoman pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan RS telah mengikuti memberikan pelayanan kesehatan sesuai manajemen klinis dan tata laksana jenazah dengan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pedoman tersebut mengatur status pasien Covid-19 yaitu suspek, probabel, konfirmasi dan kontak erat. Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria pasien berdasarkan gejala klinis dan hasil laboratorium.

Kepmenkes itu juga mengatur tata laksana pasien Covid-19 yang meninggal dunia, juga terdapat rincian syarat yang dibutuhkan sehingga pemulasaran jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

Sementara untuk pengajuan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, RS selalu mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Pengajuan klaim pembayaran pasien Covid-19 harus dilakukan berdasarkan assesmen klinis, dan hasil pemeriksaan laboratorium. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan klaim pengajuan biaya oleh RS ditembuskan pada Kemenkes, Dinkes setempat, serta diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian (dispute), maka dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

“Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, RS memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indoensia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi juga merespon tudingan bahwa rumah sakit dan tenaga medis mencari untung saat pandemi Covid-19. Menurutnya rumah sakit selama ini telah mengikuti pedoman dari Kemenkes terkait klaim pasien Covid-19.

Hanafi juga kembali mengimbau agar rumah sakit selalu fokus pada pelayanan dan penanganan pasien selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien bagi RS yang memiliki pelayanan Covid-19.

“Asosiasi menjamin bahwa semua anggotanya senantiasa berusaha keras dengan sekuat tenaga dan ridho-Nya, untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.

Tindak tegas kalau ada yang curang

Meski tidak setuju dengan pernyataan Moeldoko, tapo baik IDI maupun PERSI sama-sama mendukung penindakan tegas jika ada rumah sakit yang berlaku curang di masa pandemi Covid-19 ini.

Daeng menegaskan jika ditemukan oknum yang sengaja meng-Covid-kan pasien demi keuntungan pribadi, maka PB IDI mendukung oknum tersebut ditindak secara hukum.

“Intinya kalau ada oknum, ya ayo kita tindak secara hukum, kita selesaikan. Tapi sejauh ini RS melakukan pemeriksaan, merawat, itu pakai pedoman yang dikeluarkan kemenkes,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kuntjoro. Ia bilang, jika ditemukan bukti-bukti kecurangan, PERSI akan mendukung pemberian sanksi kepada oknum petugas yang sengaja berbuat curang demi keuntungan tersebut.

“Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan ‘meng-Covid-kan pasien’,” kata dia.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : CNN Indonesia