Karimun – Modus para penyelundup narkoba semakin banyak. PI misalnya, ia pura-pura jadi pemancing ikan di laut saat menyelundupkan sabu dari Malaysia sebanyak 21 kilogram (kg).
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap Tim Reaksi Cepat atau FIQR Lanal Tanjungbalai Karimun di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (13/7/19) sekira pukul 06.50 WIB. Saat ditangkap, PI berlagak sedang memancing ikan.
Danlantamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan narkoba itu bermula dari informasi intelijen bahwa ada speedboat tanpa nama yang masuk perairan Indonesia, Sabtu (13/7/19) pukul 03.30 WIB.
“Tim F1QR Lanal Karimun mendeteksi ada satu speedboat yang mencurigakan. Saat didekati, speedboat itu berupaya kabur sehingga sempat dikejar dan berhasil ditangkap sekitar pukul 06.50 WIB,” kata Arsyad kepada wartawan di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin (15/7/19) sore.
Baca Juga : Pulau di Bintan Jadi “Gudang” Sabu Selundupan dari Malaysia
Arsyad mengatakan, saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, PI berdalih keberadaannya di laut itu hanya sedang memancing ikan. PI pun menunjukkan sejumlah alat memancing kepada petugas.
Namun petugas tidak langsung percaya. Pemeriksaan tetap dilakukan. Dan terbukti, di bagian haluan speedboat, petugas menemukan 21 bungkusan yang mencurigakan.
“Saat bungkusan itu dibuka, terdapat barang diduga sabu yang beratnya sekitar 21 kilogram. Tim kemudian menggiring pelaku beserta speedboat dan barang bukti diduga sabu itu ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Arsyad.
Kepada petugas, PI akhirnya mengaku menyelundupkan sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Tembilahan Indra Giri Hilir, Provinsi Riau. Ia pun mengaku akan mendapat upah sebesar Rp200 juta jika aksi penyelundupannya berhasil.
Ternyata, bukan baru sekali itu PI beraksi. Ia mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari negeri tetangga tersebut. Sabtu lalu merupakan aksi yang ketiga kalinya, tapi gagal.
“Aksi pertama dan kedua jumlah sabu yang diselundupkan sekitar empat dan lima kilogram, itu dibawa ke Pekanbaru melalui Tembilahan,” kata Arsyad.
Masih pengakuan PI, dalam menjalankan aksinya, emua peralatan untuk membawa sabu itu dibekali bandar dari Malaysia, termasuk memodifikasi speedboat sedemikian rupa agar tak terdeteksi petugas.
Baca Juga : PNS Kepri Bawa Sabu Rp8 Miliar, Ditangkap di Jambi
Kepada wartawan, PI mengaku upah Rp200 juta itu akan diterimanya jika ia berhasil membawa 21 kg sabu ke Riau. Tanpa ragu ia langsung menyanggupi saat ada tawaran upah sebesar itu.
“Ini yang ketiga kali. Yang pertama dan kedua saya hanya membawa narkoba dari dalam negeri saja, upahnya Rp5 juta untuk membawa 7 kg sabu, dan Rp4 juta untuk membawa 4 kg sabu. Baru ini saya bawa sabu dari Malaysia,” kata PI.
Arsyad menegaskan, PI telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
“Kasusnya kita limpahkan ke Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) untuk ditindaklanjuti,” kata Arsyad.
*****
Reporter : Abdul Gani